Nebis in Idem untuk Syarat Calon Kepala Daerah
Berita

Nebis in Idem untuk Syarat Calon Kepala Daerah

Permohonan judicial review tidak dapat diajukan kembali karena sudah pernah diputus.

ASh
Bacaan 2 Menit
Majelis MK tolak permohonan pengujian Pasal yang mengatur syarat dukungan calon kepala daerah dan wakil dalam Pemilukada. Foto: SGP
Majelis MK tolak permohonan pengujian Pasal yang mengatur syarat dukungan calon kepala daerah dan wakil dalam Pemilukada. Foto: SGP

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan pengujian Pasal 59 UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal ini mengatur syarat dukungan calon menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Pengujian undang-undang ini dianggap nebis in idem alias sudah pernah diputus sebelumnya.

“Pokok permohonan pemohon nebis in idem dan menyatakan permohonan permohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/3).

Mahkamah menyatakan Pasal 59 ayat (1) huruf a sepanjang frasa “atau gabungan partai politik” dan Pasal 59 ayat (2) UU No 12 Tahun 2008 telah diputus MK dalam putusan No 5/PUU-V/2007 tanggal 23 Juli 2007 dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

MK menyatakan pasal-pasal dalam UU No 32 Tahun 2004 yang hanya memberi kesempatan kepada parpol atau gabungan parpol dan menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam Pemilukada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam Pasal 59 (3) UU Pemda ditambah klausul yang membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 melalui mekanisme yang demokratis dan tranparan. Dalam pertimbangan putusan ini, Mahkamah telah berpendapat pencalonan lewat parpol atau gabungan parpol tetap dipertahankan mengingat keduanya juga konstitusional.

“Oleh karena pasal yang dimohonkan pengujian sudah pernah diputus dan tidak ada alasan konstitusionalitas yang berbeda sesuai Pasal 42 ayat (2) PMK No 06/PMK/2005, maka menurut Mahkamah permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali,” tutur Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Untuk diketahui, Wakil Ketua Pengurus Wilayah PKNU Jawa Timur Imam Buchori mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 59 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (2) UU Pemda.

Pasal 59 ayat (2) yang berbunyi,
“Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat  mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.

Pemohon menilai adanya pembatasan dan pembedaan antara partai kecil yang dapat kursi DPRD tidak sampai 15 persen atau perolehan suara tidak sampai 15 persen mengakibatkan adanya perlakuan diskriminatif dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang merugikan hak konstitusional pemohon. Menurut dia, pasal itu telah menghalanginya pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Bangkalan.

Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 59 ayat (1) huruf a dan Pasal 59 ayat (2) UU Pemda bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pemohon juga meminta MK menyatakan pasal 59 ayat (1) huruf a sepanjang frasa "atau gabungan partai politik" dan pasal 59 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tags:

Berita Terkait