Industri Asuransi Minta OJK Tegas Batasi Engineering Fee
Berita

Industri Asuransi Minta OJK Tegas Batasi Engineering Fee

Selama ini, broker dinilai menjadi pihak yang paling diuntungkan dari “kue” premi industri asuransi. OJK diminta bertindak tegas mengatur besaran tarif demi kepentingan industri.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Keberatan tersebut terjadi karena perusahaan yang membayar klaim kepada nasabah tetapi broker atau perantara yang justru menikmati margin sangat lebar. Meskipun, terdapat juga sebagian besar marginnya diberikan kepada tertanggung sebagai diskon atau tambahan diskon.

 

Engineering fee yang fluktuatif tersebut berdampak terhadap penurunan premi neto yang didapatkan perusahaan asuransi. Pendapat Dadang tersebut sangat beralasan melihat menurunnya kinerja industri asuransi umum pada 2017. Berdasarkan data AAUI, industri mencatatkan penurunan premi sebesar 4% menjadi Rp 29,16 pada semester I 2017. Penurunan tersebut disumbang oleh lini asuransi properti yang anjlok hingga 7%.

 

Selain itu, kondisi tersebut juga berdampak  persaingan industri asuransi menjadi sangat tidak sehat. Perusahaan asuransi yang memberikan  engineering fee tertinggi berpotensi besar memenangkan persaingan dibandingkan perusahaan yang memberikan engineering fee lebih rendah. Demikian juga, broker asuransi yang memberikan diskon yang paling tinggi akan memenangkan persaingan dengan mereka yang memberikan diskon lebih rendah.

 

Menurutnya, keluhan perusahaan asuransi mengenai tingginya engineering fee sudah lama dinyatakan namun hingga saat ini belum ada solusi dari OJK. “Ini (engineering fee) masih terus dibahas di industri. Semoga ke depannya, engineering fee akan tetap dan tidak fluktuatif,” kata Dadang.

 

Upaya pengaturan engineering fee sebenarnya telah dilakukan regulator. Namun, OJK menemui jalan buntuk setelah mendengar masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan engineering fee tidak dapat ditetapkan.

 

(Baca juga: Porsi Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Masih Jadi Perdebatan)

 

Saat ini, engineering fee transaksi dari broker ditetapkan berdasarkan dari biaya operasional broker. Sehingga, tidak terdapat standar batasan fee yang diberikan perusahaan asuransi kepada broker.

 

Meski belum mengatur, OJK menyatakan tetap mengawasi setiap transaksi hingga perusahaan efek yang berusaha mendapatkan keuntungan dari sumber lain. Hal ini dilakukan karena terdapat kekhawatiran pendapatan sumber lain tersebut tidak sesuai dengan ketentuan misalnya, pemberian pinjaman dengan bunga yang akan tidak tertutup adanya pelanggaran karena butuh income lain. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait