Indra Safitri:
HKHPM Minta Pengakuan OJK
Profil

Indra Safitri:
HKHPM Minta Pengakuan OJK

HKHPM berharap menjadi model organisasi yang dapat dicontoh, termasuk oleh PERADI.

RZK/M-13
Bacaan 2 Menit
Ketua HKHPM 2012-2015, Indra Safitri (tengah). Foto: Sgp
Ketua HKHPM 2012-2015, Indra Safitri (tengah). Foto: Sgp

Tujuh belas Oktober 2012 lalu, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, RAT adalah forum organisasi untuk meminta pertanggungjawaban dari pengurus lama. Bersamaan dengan itu, melalui RAT, anggota HKHPM juga melakukan pemilihan ketua umum baru.

Dalam RAT 2012, terpilih secara aklamasi Indra Safitri sebagai Ketua Umum HKHPM periode 2012-2015. Pria kelahiran Rengat, Riau ini sebenarnya adalah muka lama. Berdasarkan penelusuran hukumonline, Indra sudah terlibat sejak era kepengurusan HKHPM 2006-2009 dengan jabatan pengurus bidang penelitian. Lalu, dalam Kepengurusan 2009-2012, Indra kembali mendapat kepercayaan untuk menjadi pengurus HKHPM.

Sebagai nahkoda baru, Indra tentunya telah merancang sejumlah program yang akan dilaksanakan kepengurusannya untuk jangka waktu tiga tahun depan. Program-program ini tentunya harus sesuai dengan visi dan misi organisasi. Selain itu, Indra serta jajaran pengurus HKHPM lainnya juga harus memperhatikan perkembangan terkini, seperti lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mengetahui lebih lanjut, rencana program kepengurusan HKHPM periode 2012-2015, 23 Oktober 2012 lalu, hukumonline berkesempatan mewawancarai Indra Safitri di kantor Sekretariat HKHPM di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta. Berikut ini petikan wawancaranya:

Apa program-program yang dicanangkan pada kepengurusan HKHPM 2012-2015?

Ada tiga pilar utama dari rencana kegiatan kita ke depan. Pertama adalah pendidikan. Kemudian, pengembangan profesi. Ketiga adalah efektivitas daripada Dewan Kehormatan dan Dewan Standar. Nah, kalau pendidikan ini tentu berkaitan dengan meningkatkan profesionalisme dari anggota kita. Jadi, berkaitan dengan pendidikan dasar, pendidikan lanjutan. Sedangkan pengembangan profesi, ini ada hubungannya dengan keberadaan kita (HKHPM, red) dengan perkembangan OJK ke depan.

Jadi kita sebagai satu-satunya organisasi profesi lawyer yang selama ini memang ada di kegiatan pasar modal. Nah, dengan pasar modal bergabung dengan OJK. Kita tentu harus siap mengantisipasi dengan perkembangan kegiatan-kegiatan yang lain, termasuk misalnya jasa keuangan, asuransi, dana pensiun, dan lain-lain begitulah kira-kira. Jadi, itu saya kira tiga pilar.

Sedangkan yang pilar yang ketiga adalah penguatan terhadap Dewan Kehormatan, agar penegakan tentang kode etik, tentang praktik-praktik yang etis di antara konsultan hukum pasar modal. Kemudian, untuk Dewan Standar, itu kita mau bicarakan tentang penguatan terhadap standar profesi. Jadi perkembangan-perkembangan profesi kita, misalnya di antaranya adalah kita kan diminta sekarang untuk mengkoordinir pembuatan prospektus yang selama ini dipegang oleh penjamin emisi. Nah, kita ingin ke depan, dengan pembuatan prospektus ini berarti akan menambah kompetensi kita, SOP kita, perubahan-perubahan terhadap standar profesi.

Dari tiga pilar yang disebutkan tadi, manakah yang akan dijadikan prioritas?

Tiga-tiganya. Jadi, kalau pendidikan itu kan mandatory. Sebagian ini semua sudah berjalan, seperti pendidikan dasar kita sudah berjalan, pendidikan lanjutan itu sudah seminar-seminar setiap sebulan sekali itu sudah kita lakukan. Tinggal untuk pendidikan ini, kita menambah kualitasnya. Misalnya kualitas kurikulumnya, lalu revisi silabusnya. Jadi, misalnya dengan ada OJK ini nanti kita akan tambahkan ini silabus-silabus yang berkaitan dengan dana pensiun, asuransi for lawyer dan lain-lain. Kalau untuk pembuatan prospektus, nanti kita akan update lagi silabus, misalnya dengan materi berkaitan dengan accounting for lawyer, berkaitan dengan restructuring. Jadi, sistem itu sudah ada.

Lalu yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi, pendekatan kita pada OJK kan berkembang nih sekarang. Kita akan coba dampingi OJK untuk kemudian bisa masuk ke dalam rencana besar daripada pengembangan OJK Itu.

Untuk pilar yang ketiga. Ini dorongan juga, bahwa selama ini kan Dewan Kehormatan kita inginkan dia eksis. Jadi kalau ada pelanggaran-pelanggaran, kode etik itu harus benar-benar dijalankan. Misalnya tentang pedoman perilaku, bagaimana dengan lawyer asing di Indonesia, bagaimana tata caranya, bagaimana berhubungannya. Kita minta Dewan Kehormatan untuk melakukan pengawasan, sosialisasi, mengingatkan pada temen-temen supaya jangan sampai lupa.

Terkait pilar ketiga, apakah Dewan Kehormatan HKHPM selama tidak efektif?

Memang, kurang ‘greget’ lah kalau dikatakan. Walaupun tidak berarti temen-temen di Dewan Kehormatan tidak bekerja ya, temen-temen di sana perlu didorong lagi dengan kepengurusan yang baru. Kurang ‘greget’  maksudnya mungkin antisipasi dalam hal kode etik itu kurang sering.

Ke depan, HKHPM berharap menjadi model organisasi profesi yang punya kapasitas budaya intelektual yang dapat dicontoh organisasi lainnya, termasuk PERADI. Kita kan bagian dari PERADI. Jadi, bisa dilihat kita kan memiliki sistem pendidikan dasar, pendidikan berkelanjutan. Kita juga punya sistem partisipasi kita aktif kepada regulator.

Jadi, tidak sekadar melihat organisasi advokat itu hanya ribut, perebutan kekuasaan. Soal ribut-ribut, menurut saya, tergantung ‘rumahnya’. Kalau ‘rumahnya’ dibuat nyaman, temen-temen litigator pun yang di dalam akan nyaman.      

Terkait OJK, mengingat wacana pembentukan lembaga ini sudah bergaung beberapa tahun lalu, apakah kepengurusan sebelumnya sudah menyiapkan langkah-langkah awal mengantisipasi keberadaan OJK? (catatan: Indra Safitri juga menjadi bagian dari kepengurusan HKHPM sebelumnya)

Sudah. Sebenarnya, kepengurusan yang lama sudah membicarakan beberapa hal. Misalnya, bagaimana tentang keberadaan kita (HKHPM, red). Tinggal ke depan ini dalam periode saya, tentu kita lebih implementatif sifatnya. Misalnya, kita akan mengubah anggaran dasar dengan adanya ini. Misalnya, mengubah namanya menjadi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan Jasa Keuangan. Tinggal scope-nya kita ubah. Kemudian, kita akan minta kepada OJK untuk mengakui keberadaan kita secara hukum, dan lain-lain. Jadi, lebih implementatif sifatnya dalam periode saya.

Penyesuaian ini, mau tidak mau, karena secara hukum lahirnya OJK kan membuat pasar modal melebur ke dalamnya. Jadi, secara hukum kita terpaksa juga melebur. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, kita akan bicara tentang integrasi sistemnya. Jadi, kalau orang bicara tentang investasi di pasar modal ada asuransinya ya mau tidak mau kita bicara tentang asuransi, kita juga bicara tentang dana pensiun, kita bicara tentang lembaga pembiayaan.

Tentang pengakuan HKHPM, sejauh ini bagaimana respon dari OJK?

Kita sudah sering berkoordinasi. Bahkan, kita juga sudah beberapa kali mengadakan seminar (dengan OJK, red). Soal pengakuan, malah mereka (OJK) yang mendorong-dorong. Kalau HKHPM masuk, OJK seneng dong. Karena banyak sekali permintaan-permintaan pada kita untuk pengelolaan kompetensi itu dibutuhkan oleh industri, seperti prospektus. Karena apa? Karena kalau prospektus dibikin oleh lawyer kan orang aman rasanya. Tapi kan ada dampaknya, ada kewajibannya juga, ada belajarnya juga.

Bagaimana soal pro kontra kewajiban membayar iuran ke OJK?

Undang-undangnya (UU No. 21 Tahun 2011, red) memang tidak mengatur tentang pungutan iuran bagi konsultan hukum, tetapi kita tetap bisa menjadi objek iuran. Soal ini, kita sudah menolak sejak lima tahun yang lalu. Kita tidak ingin untuk dijadikan objek pungutan. Tetapi, bukan berarti kita tidak setuju ya soal pungutan, itu soal lain. Bank mau dipungut, apa mau dipungut monggo aja nggak apa-apa. Nah, kalau kita ini kan, structure-nya kan profesi, lebih bagus jangan dipungut iuran. Dari awal, beberapa tahun yang lalu kita menolak itu.

Apakah ada rencana HKHPM menuangkan kerjasama dengan OJK dalam bentuk Memorandum of Understanding?

Kita ingin fokus pada aturan mereka. Jadi nggak mungkin MoU ya, jadi langsung aja diatur bahwa misalnya pengakuan. Peraturan tentang pasar modal kita sudah diakui, di peraturan tentang dana pensiun nanti kita minta diakui, di peraturan tentang asuransi nanti kita minta diakui.

Tags: