Indosat Menang Gugatan atas BPKP di PTUN
Berita

Indosat Menang Gugatan atas BPKP di PTUN

Pengacara meminta Pengadilan Tipikor bebaskan Indar Atmanto.

NOV
Bacaan 2 Menit
Indosat Menang Gugatan atas BPKP di PTUN
Hukumonline

Hari ini, Rabu (1/5), PTUN Jakarta memutuskan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kerugian negara dalam perkara mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto tidak sah. Demikian informasi yang tertuang dalam siaran pers dari pihak Indosat yang diperoleh hukumonline.

Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa majelis hakim menilai BPKP tidak berwenang melakukan audit terhadap badan hukum swasta, seperti PT Indosat Tbk dan IM2. Berdasarkan UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP hanya memiliki kewenangan melakukan audit internal instansi pemerintah.

"BPKP bisa memeriksa Indosat dan IM2 asalkan diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” kata anggota majelis hakim Haryati yang dikutip ulang oleh pihak Indosat dalam siaran pers.

Namun, dari fakta dan bukti-bukti di persidangan, Kemenkominfo tidak pernah meminta BPKP melakukan audit terhadap Indosat maupun IM2. Hal itu mengakibatkan, Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No.SR-1024/D6/01/2012 dan hasil penghitungan tim BPKP terkait kerugian negara dalam kasus Indosat melanggar ketentuan.

BPKP melakukan penghitungan kerugian negara atas permintaan penyidik pada Jampidsus Kejagung dalam penyidikan perkara Indar dan mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam. Dari hasil penghitungan, BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Disebutkan dalam siaran pers, majelis yang diketuai Hakim Bambang Heriyanto memerintahkan BPKP untuk segera mencabut Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi dan surat BPKP yang menyatakan kerugian negara dalam kasus Indosat. Hasil penghitungan kerugian negara BPKP dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Indar dan kuasa hukumnya menyambut baik dan mengapresiasi putusan majelis. Indar dalam siaran pers berharap kasusnya segera berakhir. "Ini menjadi bukti bahwa penegak hukum mampu dan bisa bersikap adil, Insya Allah, semoga ini menjadi penerang kami untuk mencari kebenaran," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait