Indosat Digugat Karena BTS
Berita

Indosat Digugat Karena BTS

BTS yang tak dikelola baik mendatangkan bahaya.

HRS
Bacaan 2 Menit

Rupanya, kesalahan Indosat ini tidak hanya sebatas membuat takut penggugat. Akan tetapi, penggugat mengatakan dalam pendirian menara tersebut, Indosat sama sekali tidak pernah meminta izin. Hal ini bertentangan dengan pasal 13 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, pendirian menara tersebut dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang suatu wilayah sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Telekomunikasi dan Informatika serta Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, dan Peraturan Bupati No.21 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.

Aturan-aturan tersebut di antaranya mengatur mengenai batas dan tinggi menara. Untuk bangunan menara telekomunikasi di permukaan tanah, tinggi menara maksimal 52 meter. Sementara itu, tinggi bangunan menara yang berada di atas tanah mencapai 72 meter. Terkait jarak titik menara dengan garis batas lahan atau batas bangunan tetangga adalah minimal 1/8 tinggi menara. Namun, batas bangunan menara tidak memiliki batas dengan rumah tinggal penggugat.

“Akibatnya, penggugat tidak dapat menikmati pertambahan nilai ruang dan juga penggugat telah kehilangan rasa aman dan kenyamanan atas rumah huniannya,” tulis kuasa hukum Cartje, Romy Leo Rinaldo dalam berkas gugatannya, Rabu (7/11).

Berdasarkan hal-hal tersebut, penggugat telah mengalami kerugian perdata, baik secara material dan immaterial. Secara material, penggugat mengalami kerugian sebesar 609,925 juta. Nilai ini muncul karena penggugat menyewa rumah sejak 2009 seharga Rp600ribu per bulan dan merosotnya nilai tanah dan bangunan milik penggugat. Sementara itu, penggugat juga mengalami kerugian immaterial sebesar Rp500juta.

Selain menggugat Indosat, penggugat juga menarik Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagai para tergugat. Ditariknya Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagai para tergugat karena para tergugat telah memberikan izin pendirian bangunan menara telekomunikasi tersebut serta membiarkan Indosat tetap melakukan pengelolaan dan pengoperasian menara. Padahal, penggugat menilai pembangunan tersebut bertentangan dengan undang-undang.

“Untuk itu, kita meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” pungkas Romy.

Sayangnya, pihak Menkominfo dan Indosat  enggan berkomentar sama sekali terkait kasus ini. Bahkan, mereka pun enggan menyebutkan namanya. Para tergugat ini hanya mengatakan, “Silahkan menghubungi humas kami saja,” ucap mereka usai persidangan.

Tags: