Indonesia-Rusia Tanda Tangani Perjanjian MLA
Berita

Indonesia-Rusia Tanda Tangani Perjanjian MLA

Sudah dijajaki selama dua tahun terakhir.

RED/MYS
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perjanjian kerja sama Indonesia-Rusia. Ilustrator: BAS
Ilustrasi perjanjian kerja sama Indonesia-Rusia. Ilustrator: BAS

Pemerintah Republik Indonesia dan Federasi Rusia sepakat kerja sama Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA). MLA adalah kerja sama saling memberikan bantuan dalam masalah-masalah hukum. UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana memungkinkan Indonesia mengadakan kerja sama dengan negara lain mengatasi persoalan hukum lintas negara, baik yang terjadi di Indonesia maupun di negara mitra kerja sama.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly  bersama  Menteri Kehakiman Rusia Aleksandr Konovalov menandatangani kerja sama MLA tersebut di Moskow pada 13 Desember waktu setempat. “Perjanjian MLA antara Pemerintah Republik Indonesia-Rusia ini merupakan perjanjian MLA yang ke-11 yang terkait kerja sama Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau MLA,” jelas Yasonna.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia sudah menandatangani kerja sama MLA  dengan sejumlah negara lainnya seperti Australia, Hong Kong, Tiongkok, Korsel, India, Vietnam, UEA, Iran, Swiss, dan negara-negara ASEAN.

Menkumham Yasonna menjelaskan, bahwa Perjanjian MLA ini terdiri atas 23 pasal yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pembekuan, penyitaan, penahanan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. “Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta,” jelasnya.

Perjanjian MLA antara Indonesia-Rusia ini, terwujud melalui proses perundingan selama dua tahun yang dipimpin Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.

(Baca juga: Indonesia dan Laos Bangun Kerja Sama Bidang Hukum).

Pasca penandatanganan perjanjian ini, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.

Selanjutnya, juga dijadwalkan Indonesia-Rusia akan menandatangani perjanjian ekstradisi, Memorandum of Cooperation (MoC), dan Persetujuan Simplikasi Visa pada awal tahun 2020 pada saat kunjungan Presiden Vladimir Putin ke Jakarta.

Menkumham meneruskan, perjanjian MLA antara Pemerintah Republik Indonesia-Rusia merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. “Juga menjadi keberhasilan diplomasi yang sangat penting,” ucapnya, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Kementerian yang diterima hukumonline.

Sebab, menurut Menkumham Yasonna, mengingat Indonesia-Rusia memiliki sejarah panjang hubungan diplomatik terjalin sejak hampir 70 tahun lalu. Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di dunia saat ini, baik secara politik maupun secara ekonomi. “Belakangan ini, dalam bidang ekonomi Rusia menjadi tujuan ekspor kopi dan buah-buahan dari Indonesia. Selain itu, pada tahun 2018 Indonesia juga telah mengeskpor kapal cepat produksi Banyuwangi ke Rusia,” ujarnya.

Lebih lanjut, nilai investasi Rusia di Indonesia juga mengalami peningkatan yang ditandai dengan penandatanganan 13 Memorandum of Understanding antara pelaku bisnis dari Rusia dan Indonesia pada 1 Agustus 2019 lalu.

Demikian pula dalam bidang pariwisata, kunjungan wisatawan dari Rusia ke Indonesia dan sebaliknya, terus mengalami peningkatan. “Oleh karena itu, kerja sama antara kedua negara di berbagai bidang penting untuk ditingkatkan, termasuk kerja sama di bidang hukum,” ujar Menkumham.

(Baca juga: MLA, Tumpuan Penegakan Hukum Lintas Negara).

Menkumham melanjutkan, bahwa Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery). “Yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum. Seperti perjanjian MLA Pemerintah Republik Indonesia-Rusia yang baru saja ditandatangani ini,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Menkumham Yasonna H Laoly atas nama Pemerintah Republik  Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Rusia yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud. Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Duta Besar Indonesia untuk Federasi Rusia, Mohamad Wahid Supriyadi, dan Kementerian atau Lembaga terkait, Kemenko Polhukam, Kemenlu, Polri, dan PPATK. “Yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian MLA Pemerintah Republik Indonesia-Rusia ini,” tutur Yasonna.

Tags:

Berita Terkait