Indonesia Naik Peringkat dalam Penilaian Global Forum
Berita

Indonesia Naik Peringkat dalam Penilaian Global Forum

Indikasi bahwa Indonesia negara yang transparan dan kooperatif dari segi perpajakan?

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Pada 16 Juli 2018, The Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes secara resmi telah mengumumkan hasil Second Round Review on Exchange of Information on Request (2nd Round Peer Review) Indonesia. Berkat berbagai perbaikan dalam beberapa tahun terakhir ini, terutama berlakunya UU Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, nilai keseluruhan (overall rating) Indonesia naik menjadi largely compliant dari sebelumnya partially compliant.

 

Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (2/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hasil penilaian ini menjadi indikasi bahwa Indonesia dipandang sebagai negara yang transparan atau kooperatif (cooperative jurisdiction) untuk kepentingan perpajakan oleh 153 negara anggota Global Forum. 

 

Peringkat largely compliant pada 2nd Round Peer Review merupakan salah satu syarat agar Indonesia tidak digolongkan masuk ke dalam negara-negara yang tidak transparan atau kooperatif untuk tujuan perpajakan Komisi Eropa. Dengan demikian, Indonesia akan terhindar dari berbagai sanksi (defensive measures) yang diterapkan Global Forum dan Komisi Eropa bagi negara-negara yang tidak transparan atau kooperatif untuk tujuan perpajakan.

 

(Baca juga: Begini RUU Atur Profesi Konsultan Pajak)

 

Peningkatan peringkat ini juga meningkatkan kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20 secara khusus dan sebagai anggota warga dunia secara umum. Meningkatnya kepercayaan negara-negara atau organisasi internasional kepada Indonesia dapat meningkatkan peluang kerja sama internasional dalam berbagai bidang.

 

Penilaian Global Forum dilakukan dengan cara membandingkan standar internasional dengan keadaan di Indonesia termasuk sisi legislasi dan pelaksanaan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan berdasarkan permintaan, yang disimpulkan berdasarkan hasil kuesioner, masukan dari negara-negara lain (peers input), on-site visit, dan Peer Review Group Meeting.

 

Dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan hasil positif ini, Indonesia akan terus berusaha melanjutkan reformasi perpajakan termasuk menyusun legislasi yang memadai serta implementasi legislasi yang efektif sesuai standar internasional demi mewujudkan komitmen global Indonesia untuk memberantas penghindaran dan pengelakan pajak, memerangi tindak pidana pencucian uang, dan mendukung pemberantasan pendanaan terorisme.

 

Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi kemajuan dalam Program Reformasi Pajak. Inisiatif Tim Reformasi Perpajakan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dan membangun kepercayaan dengan wajib pajak patut diapresiasi.

 

Belum lama ini dibentuk Komite Perencanaan Pemeriksaan dan Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan. Ini merupakan langkah awal yang baik menuju sistem pemeriksaan yang akuntabel dan kredibel. 

 

"Ditjen Pajak harus konsisten dan terus berkomitmen untuk menuntaskan agenda-agenda reformasi ini, khususnya untuk mengurangi penyimpangan dan pelaksanaan pemeriksaan yang belum sesuai standar," katanya.

 

Yustinus berpendapat kuantitas dan kualitas pemeriksa pajak perlu ditingkatkan. Kompetensi teknis dan kecakapan etis merupakan dua prasyarat penting yang harus dimiliki pemeriksa pajak. Untuk itu diperlukan rekrutmen pemeriksa pajak untuk memenuhi kebutuhan jumlah pemeriksa pajak yang ideal, dan program pendidikan/pelatihan yang terpadu dan kontinu agar kualitas pemeriksa pajak meningkat dan lebih handal. 

 

Di samping itu, untuk menjamin kualitas pemeriksaan yang baik, perlu dirumuskan skema reward and penalty yang baik agar mendorong perbaikan yang berkesinambungan. "Perlu perbaikan regulasi dan prosedur pemeriksaan yang lebih menjamin kepastian hukum. Regulasi yang baik seharusnya tidak menciptakan multitafsir yang merugikan wajib pajak dan berdampak pada hilangnya trust. Untuk itu diperlukan perbaikan regulasi, standarisasi pemahaman melalui penyusunan pedoman yang jelas, sosialisasi yang baik, dan pengembangan standard operating procedures (SOP) yang baik," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait