Indonesia Kalahkan Hesham di UNCITRAL Terkait Bank Century
Utama

Indonesia Kalahkan Hesham di UNCITRAL Terkait Bank Century

Sebelumnya, Indonesia juga berhasil menang atas gugatan yang dilayang Rafat Ali Rivzi.

ABDUL RAZAK ASRI
Bacaan 2 Menit

Pemerintah juga telah menunjuk Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara dan Law Firm KarimSyah untuk mewakili Pemerintah RI dalam perkara arbitrase tersebut.

Sebelumnya, Juli 2013 lalu, permohonan Rafat di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID) juga kandas. Majelis arbiter menerima eksepsi pemerintah dan menolak mengadili perkara yang diajukan Rafat dengan salah satu pertimbangannya adalah investasi yang dilakukan pemohon di Indonesia tidak memiliki izin pemerintah.

Hesham dan Rafat saat ini masih berstatus buronan Kejaksaan Agung. Keduanya melalui persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 16 Desember 2010. Hesham dan Rafat dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun secara tanggung renteng.

Vonis penjara ini lebih rendah dari apa yang dituntut oleh penuntut umum beberapa waktu lalu. Penuntut umum sebenarnya menginginkan kedua terdakwa divonis 20 tahun penjara. Selebihnya, vonis majelis terkait denda serta uang pengganti kurang lebih sesuai dengan tuntutan.

Tags:

Berita Terkait