Indonesia Juara Kompetisi Moot Court di Australia
Utama

Indonesia Juara Kompetisi Moot Court di Australia

Tim moot court FHUI mengalahkan 17 universitas dari beberapa negara. Kemenagan ini berkat kerja keras tim, pelatih dan dukungan banyak pihak.

Kml
Bacaan 2 Menit

 

Kompetisi yang diramaikan oleh 17 universitas ini berlangsung dari 22-26 Juni 2007. Negara peserta kompetisi ini pun beragam antara lain Australia, Indonesia, India, Malaysia, China, dan Hongkong. Selain diwakili oleh FHUI, juga diwakili  FH Universitas Padjajaran.

 

Keberhasilan yang diraih bukan tanpa usaha, siswa angkatan 2005 ini telah mempersiapkan diri sejak soal dibagikan panitia pada awal Februari. Selama empat bulan mereka menggembleng diri. Walau Rhoma Irama berpesan ‘jangan begadang', tim FH UI ini tetap melakukannya guna mendalami kasus. Seperti namanya, isu yang diangkat kompetisi ini ialah hukum maritim internasional dengan metode peradilan arbitrase. Tiap tim dituntut dapat memposisikan diri dari dua sudut pandang yakni claimant (penggugat) dan respondent (tergugat).

 

Kapten tim Ivan Tambunan merasa bahagia dan bangga atas keberhasilan ini. Ia berharap keberhasilan ini dapat membantu meningkatkan harapan akan masa depan dunia hukum yang lebih baik. Karena ada calon-calon praktisi yang punya kemampuan.

 

Menurut Rivana Mezaya, anggota tim lainnya, kesuksesan ini tidak lepas dari solidnya kerjasama tim yang dikirim dan dukungan banyak pihak. Mereka berterimakasih kepada Giffy Pardede, mantan anggota Moot court UI, dan Hanna Azkiya yang bertindak sebgai pelatih tim. Edward Russell, exchange student dari Monash juga membantu melatih.

 

Ivan bahkan menilai keberhasilan ini juga jadi kado tersendiri bagi Hikmahanto Juwana, Dekan FH UI. Ia dinilai memberi dukungan yang luar biasa terhadap tim. Selain itu, beberapa kantor hukum juga turut andil sebagai sponsor.

 

Sengketa pengangkutan minyak

Seperti yang di ceritakan Meza, tahun ini kompetisi mengangkat perkara hukum privat internasional. Alkisah, terjadi sengketa antara beberapa perusahaan yang berkecimpung dibidang oil shipping alias pengiriman minyak. Claimant sebagai pencarter kapal subkontrak pengiriman itu ke penjual minyak, yang kemudian mengirimkan minyak ke pembeli. Ternyata, di pelabuhan akhir diketahui minyak terkontaminansi. Akibatnya, claimant terpaksa membayar ganti rugi terhadap pembeli.

 

Setelah claimant mengganti rugi kepada pembeli, mereka berusaha menuntut respondent untuk mengganti uang claimant yang telah dibayar kepada si pembeli. Disini claimant harus membuktikan mereka berhak atas ganti rugi. Sebaliknya respondent bertahan dari peluru yang dimuntahkan oleh claimant. Kasus pun bertambah seru, karena juga dipermasalahkan siapa yang harus membayar kerugian bila ternyata kapal terjangkiti virus flu burung dan harus menjalani karantina.

Halaman Selanjutnya:
Tags: