Indonesia Jadi Negara Terbaik Perbaiki Regulasi Bisnis
Berita

Indonesia Jadi Negara Terbaik Perbaiki Regulasi Bisnis

Tertuang dalam laporan tahunan Doing Business 2018 yang dirilis oleh Bank Dunia, peringkat kemudahan berusaha Indonesia di 2018 secara keseluruhan naik 19 peringkat menjadi posisi 72 dari 190 negara yang disurvei. Laporan tersebut menginvestigasi regulasi-regulasi di suatu negara yang meningkatkan aktivitas bisnis maupun yang membatasi.

M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Dari sisi pembayaran pajak, pelaporan pajak kini telah berbasis online dan pemerintah juga sudah menurunkan pajak penghasilan (PPh) untuk pembelian rumah murah dari sebelumnya 5 persen menjadi 2,5 persen. (Baca Juga: Saran Notaris Italia dan Dubes Belanda untuk Perbaiki EoDB Indonesia)

 

Di samping itu, laporan terbaru Kelompok Bank Dunia Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs mencatat peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik dari posisi 91 menjadi posisi 72 dari 190 negara. Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia Rodrigo A Chaves mengatakan, Indonesia mempercepat laju reformasi dalam beberapa tahun terakhir dan upaya tersebut memberikan hasil.

 

"Kami memuji tekad pemerintah untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Melanjutkan momentum dan upaya memperluas reformasi yang mengikutsertakan keterbukaan dan persaingan, merupakan kunci untuk menstimulasi lebih jauh lagi sektor swasta di negara ini," ujar Chaves.

 

Di bidang memulai usaha, Indonesia telah melakukan reformasi paling banyak dalam 15 tahun, dengan delapan reformasi sejak 2003. Akibatnya, untuk memulai bisnis baru di Jakarta sekarang dibutuhkan waktu 22 hari, dibandingkan dengan 181 hari di laporan Doing Business 2004. Namun, jumlah prosedur untuk mendaftarkan bisnis baru tetap tinggi, yaitu 11 prosedur, dibandingkan dengan lima prosedur di negara ekonomi berpendapatan tinggi OECD.



Indonesia juga melakukan perbaikan signifikan dalam menyelesaikan kepailitan, dan hal tersebut merupakan pencapaian yang terbaik. Pada 2003, tingkat pemulihan hanya 9,9 sen untuk setiap dolar. Kini tingkat tersebut telah melompat secara signifikan sampai 65 sen.


Indonesia masih perlu perbaikan di bidang penegakan kontrak. Sementara biaya untuk menyelesaikan perselisihan komersial melalui pengadilan negeri di Jakarta menurun hampir separuh dari 135,3 persen dari klaim di 2003 menjadi 74 persen sekarang. Hal tersebut masih jauh lebih tinggi dari rata-rata 21,5 persen di negara ekonomi berpendapatan tinggi anggota OECD.

 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong meyakini peningkatan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia akan membantu upaya menggalang investasi. (Baca juga: Ketua MK: Jangan Sampai Hukum Internasional Menegasi Hukum Bisnis Indonesia)

Tags:

Berita Terkait