Indonesia dan Laos Bangun Kerja Sama Bidang Hukum
Berita

Indonesia dan Laos Bangun Kerja Sama Bidang Hukum

Salah satu langkah untuk menyelesaikan beberapa persoalan terutama terkait peredaran narkotika dan obat terlarang.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Foto: RES

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dan Kementerian Kehakiman Republik Demokratis Rakyat Laos telah menandatangani Memorandum of Cooperaton (MoC) mengenai kerja sama hukum. Pada penandatanganan MoC tersebut, Indonesia diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, dan Laos diwakili oleh Menteri Kehakiman, Saysy Santyvong.

Kepada wartawan Yasonna menjelaskan MoC ini adalah kesepakatan kerja sama jangka panjang dalam bidang hukum kedua negara. Setelah ini, akan ada kerja sama Mutual Legal Asisstance (MLA), serta kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana terorganisir lintas batas, terutama terkait pemeberantasan narkoba.

“Kerja sama dalam bentuk pertukaran hukum, experts dan sharing informasi, penelitian, dan lain-lain,” ujar Yasonna kepada wartawan sesaat setelah usai menandatangani dokumen kerja sama, Senin (4/11), di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Yasonna percaya kerja sama ini merupakan salah satu langkah untuk menyelesaikan beberapa persoalan terutama terkait peredaran narkotika dan obat terlarang yang kerap terjadi antara kedua negara. Menurut Yasonna, Pemerintah Indonesia dan Laos memiliki komitmen yang sama dalam pemeberantasan perdagangan narkoba. “Kita tahu Laos dan Indonesia berada dalam posisi triangle,” ujar Yasonna.

(Baca juga: Indonesia-Swiss Teken MLA, Begini Respons KPK).

Yasonna juga menyebutkan bahwasanya antara pemerintah Indonesia dan Laos memiliki komitmen bersama untuk membuat perjanjian ekstradisi antara kedua negara dengan menggunakan model khusus. Model tersebut sebelumnya sudah sempat dibicarakan di Laos pada 2018. Model ekstradisi ini diakui Yasonna sebagai model ekstradisi negara-negara ASEAN.

Yasonna meyakinkan tentang pentingnya kerja sama antara kedua negara. Dalam pertemuan tertutup sesaat sebelum penandatanganan kerja sama berlangsung, Yasonna dan Menteri Kehakiman Laos sempat membicarakan nasib 3 orang warga negara Indonesia yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Laos terkait kasus narkotika.

Ketiga WNI terlibat dalam kejahatan perdagangan narkoba di Laos. Ada dua kasus yang melibatkan mereka. Salah satunya terjadi pada 2013 silam; dan dua tersangka lain tersangkut perkara pada 2014. Menurut Yasonna, ketiganya bisa saja terancam hukuman mati. Untuk itu melalui kerja sama seperti ini, kerja negara menjadi lebih mudah.

“Dalam rangka perlindungan warga negara, kita minta harus dihukum tapi tidak hukuman mati. Di samping itu, tentu kerja sama dalam pemberantsan narkotika,” ungkap Yasonna. Menurut Yasonna, adanya kerja sama ini, bahan substance narkotika dari negara di Asia Tenggara yang hendak masuk ke Indonesia seharusnya bisa dicegah bersama.

Terkait Mutual Legal Asisstance Yasonna mengungkapkan pentingnya kerja sama ini. Tidak hanya dengan Laos tapi juga dengan semua negara yang diperlukan. Menurut dia, suatu saat jika terjadi amsalah antara kedua negara, dikarenakan sistem hukumnya yang berbeda sehingga akan lebih dimudahkan seandainya ada MLA. “Penting sekali untuk kerja sama hukum,” tegasnya.

(Baca juga: MLA, Tumpuan Penegakan Hukum Pidana Lintas Negara).

Penandatanganan MoC dilanjutkan dengan penyelenggaraan Joint Capacity Building and Training sebagaimana yang telah disepakati kedua negara sebelumhya. Joint Capacity Building dan Training diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pejabat di lingkungan kementerian masing-masing, termasuk antara otoritas pusat serta aparat penegak hukum dalam kerja sama MLA dan ekstradisi.

“Kegiatan Joint Capacity Building dan Training antara Republik Indonesia dan Republik Dekoratis Laos mengangkat isu-isu mengenai Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, ekstradisi dan pemindahan narapidana, serta penanganan kasus arbitrase internasional,” ungkap Yasonna. Joint Capacity Building dan Training ini melibatkan 20 orang dari masing-masing negara. Indonesia dihadiri perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar menyebutkan, penandatanganan MoC ini meruapakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menkumham dan Menteri Kehakiman Laos di Vientienne Laos, 2018 lalu. “Menindaklanjuti pertemuan di Viantienne tersebut,” ujar Cahyo dalam sambutannya. Sebelumnya pada acara Asean Law Ministers Meeting ke-10 pada tahun 2018, telah terjadi pertemuan bilateral antara Menkumham dan Menteri Kehakiman Laos.

Tags:

Berita Terkait