Indonesia-Arab Saudi Jajaki Kebijakan Khusus
Berita

Indonesia-Arab Saudi Jajaki Kebijakan Khusus

Walau masa amnesti di Arab Saudi sudah berakhir TKI masih dapat melakukan perbaikan dokumen ketenagakerjaan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Sampai saat ini Kemnakertrans mencatat 101.067 pekerja migran dan WNI mengikuti pelayanan pendaftaran Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dari jumlah itu 18.140 orang sudah mendapat legalisasi perjanjian kerja. Sedangkan yang berada di tahanan imigrasi (Tarhil) Arab Saudi ada 8.400 orang. Yang pulang ke tanah air 7.683 orang terdiri dari 6.968 orang pulang mandiri dan 715 orang dipulangkan pemerintah Indonesia dengan menggunakan empty flight.

Sebelumnya, koordinator Migrant Worker Task Force, Indonesia Diaspora Network, Riawandi Yakub, mengatakan masa amnesti di Arab Saudi berakhir pada 3 November 2013. Tenggang waktu tujuh bulan yang diberikan Arab Saudi dianggap tidak berhasil menjangkau dan mendata seluruh pekerja migran Indonesia. Apalagi tidak semua pekerja migran mudah dihubungi, sehingga penyampaian informasi adanya masa amnesti tidak dapat dilakukan maksimal.

Dari data yang diperoleh Riawandi mencatat ada lebih dari 73 ribu pekerja migran Indonesia yang memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Namun, dengan berbagai alasan mereka dinyatakan gagal mendapat izin kerja dan terancam di deportasi. Ironisnya yang ditahan di Tarhil sebagian terdiri dari anak-anak dan orang tua. Jika tidak diatasi secara terpadu dan cepat maka kondisi itu bisa menimbulkan krisis kemanusiaan.

Oleh karenanya Riawandi mengatakan pemerintah Indonesia lewat KBRI dan KJRI harus meningkatkan penyebaran informasi yang akurat mengenai apa yang harus dilakukan pekerja migran Indonesia pasca pemberlakuan amnesti. Sehingga pekerja migran tidak terjebak oknum-oknum yang melakukan penipuan. Pemerintah juga dituntut untuk menjamin perlindungan pekerja migran agar tidak mendapat perlakuan buruk di tempat penahanan atau deportasi.

Selain itu Riawandi menyebut pemerintah harus menyediakan angkutan pemulangan bagi pekerja migran Indonesia. Sebab jumlah mereka sangat besar dan sebagian tidak punya biaya untuk pulang ke tanah air. “Dengan demikian diharapkan para TKI tidak terombang ambing nasibnya dan berlama-lama di tempat deportasi,” paparnya.

Untuk meminimalisir jumlah pekerja migran yang masuk daftar hitam, Riawandi mengusulkan pemerintah memfasilitasi pencarian data dan memperbaiki data paspor lama. Sehingga nama pekerja migran yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar hitam tersebut dan berkesempatan untuk mencari pekerjaan di Arab Saudi. “Tidak ada salahnya pemerintah Indonesia terus melakukan lobi kepada Arab Saudi terhadap kemungkinan memberikan amnesti baru atau memperpanjang masa amnesti yang telah diberikan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait