Indikator dan Ciri Kesadaran Hukum Tinggi dalam Masyarakat
Terbaru

Indikator dan Ciri Kesadaran Hukum Tinggi dalam Masyarakat

Kesadaran hukum yang tinggi akan menciptakan ketentraman. Berikut 5 ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi. Foto: pexels.com
Ilustrasi ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi. Foto: pexels.com

Sebelum membahas indikator dan ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, mari pahami dulu konsep kesadaran hukum itu sendiri.

Menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum adalah kesadaran atau nilai-nilai yang ada dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau hukum yang diharapkan ada. Soekanto juga menerangkan bahwa yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum, bukan penilaian hukum terhadap kejadian konkrit dalam masyarakat.

Baca juga:

Indikator Kesadaran Hukum

Lebih lanjut, ada sejumlah indikator dari penilaian kesadaran hukum. Adapun indikator kesadaran hukum menurut Kutschincky (dalam Soekanto, 1982:159), antara lain:

  1. Pengetahuan tentang peraturan hukum atau law awareness.
  2. Pengetahuan tentang isi peraturan hukum atau law acquaintance.
  3. Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum atau legal attitude.
  4. Pola-pola perikelakuan hukum atau legal behaviour.

Terkait indikator tersebut, Otje Salman (1993) menerangkan bahwa:

  1. Makna dari pengetahuan tentang peraturan hukum adalah seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
  2. Makna dari pengetahuan tentang isi peraturan hukum adalah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu. Pemahaman hukum sendiri adalah suatu pengertian terhadap isi dan tujuan suatu hukum tertentu serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan tersebut.
  3. Makna dari sikap terhadap peraturan-peraturan hukum suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika ditaati.
  4. Makna pola perilaku hukum adalah kondisi di mana masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku. Indikator ini merupakan indikator yang paling utama, karena dalam indikator tersebut dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat, sehingga seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat.

Masih terkait indikator hukum, menurut Zainudin Ali (dalam Sofyaningsih, 2014: 14) penilaian kesadaran hukum menyangkut beberapa faktor, yang mana menunjukan bahwa apakah ketentuan hukum tersebut diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai.

Kemudian, diterangkan Ali pula, apabila masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, taraf kesadaran hukumnya akan lebih rendah dari mereka yang memahami, dan seterusnya. Hal ini dikenal dengan sebutan legal consciousness atau knowledge and opinion about law.

Adapun menurut Zainudin Ali, ada lima hal yang berkaitan dengan kesadaran hukum. Lima hal yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Pengetahuan hukum: jika suatu perundang-undangan telah diterbitkan, secara yuridis peraturan tersebut sudah berlaku. Terkait ini, timbul asumsi bahwa masyarakat dianggap mengetahui adanya undang-undang tersebut.
  2. Pemahaman hukum: pemahaman hukum merupakan langkah lanjutan dari pengetahuan hukum. Melalui pemahaman hukum, masyarakat diharapkan dapat memahami tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaat adanya peraturan tersebut.
  3. Penataan hukum: masyarakat taat pada hukum karena berbagai sebab. Misalnya, takut akan sanksi, menjaga hubungan dengan pemerintah, menjaga hubungan baik dengan rekan, hukum dianggap sesuai dengan nilai, atau menjamin kepentingan masyarakat.
  4. Pengharapan terhadap hukum: norma hukum akan dihargai jika masyarakat telah mengetahui, memahami, dan menaatinya. Pengharapan akan hukum akan menghasilkan ketertiban serta ketentraman.
  5. Peningkatan kesadaran hukum: tujuan dari peningkatan kesadaran hukum ini adalah agar masyarakat memahami hukum sesuai dengan kebutuhannya. Adapun yang bertugas untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat adalah petugas hukum yang mungkin secara langsung berhubungan dengan masyarakat.

Ciri-Ciri Kesadaran Hukum yang Tinggi dalam Masyarakat

Jika kesadaran hukum dalam masyarakat tinggi, tentu akan terwujud ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat adalah sebagai berikut.

  1. Kepatuhan hukum atau ketaatan hukum tinggi, dilaksanakan oleh semua kalangan.
  2. Pelanggaran hukum dipastikan rendah.
  3. Masyarakat paham akan semua hak-haknya serta kewajibannya.
  4. Tingginya kepercayaan kepada aparat.
  5. Tidak ada diskriminasi dalam penegakkan hukum.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline sekarang untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia. Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:

Berita Terkait