Independensi Diragukan, Mekanisme Pengisian Jabatan Hakim MK Perlu Dievaluasi
Berita

Independensi Diragukan, Mekanisme Pengisian Jabatan Hakim MK Perlu Dievaluasi

Mekanisme yang berlaku saat ini hanya merupakan hasil meniru dari negara lain.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Saya memikirkan yang namanya pemilihan hakim konstitusi kita gunakan sepenuhnya marriage system saja jangan political appointing. mungkin panjang karena harus mengubah UUD, tapi negara sudah harus mulai memikirkan hal itu. Kenapa kita tidak memikirkan sebuah model yang lebih bermartabat yang itu bisa menjamin kualitas hakim yang lebih baik,” ujarnya.

 

Selanjutnya, Uceng menegaskan perlu adanya klarifikasi atas pertemuan antara Arief Hidayat dengan Komisi III. Mekanisme klarifikasinya bisa melalui dewan etik, kemudian lanjut ke Mahkamah Kehormatan MK.

 

“Tidak bisa hanya dibahasakan pertemuan biasa dan semua orang melakukan hal yang sama. Tapi harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

 

Selanjutnya, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Oce Madril, menegegaskan bahwa hakim MK adalah seorang negarawan. Menurutnya, tidak ada jabatan hakim lain yang menyandang predikat negarawan selain hakim MK.

 

Untuk itu, menurut Oce, hakim MK haruslah memiliki standar etis, standar perilaku, standar kerja, yang melebihi siapapun. “Tentu adalah standar yang tidak sama dengan pejabat negara lainnya. Bahkan boleh jadi standar itu lebih dari standar seorang hakim sekalipun,” ujar Oce.

 

(Baca Juga: Dugaan Lobi-Lobi di Balik Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat)

 

Oleh karena itu, Oce bisa memahami keresahan masyarakat melihat persoalan pertemuan antara Ketua MK dengan Komisi III. Menurutnya, hal tersebut akan merusak predikat negarawan yang melekat pada diri seorang hakim MK.

 

“Saya melihat perkara etik sekecil apapun untuk seorang negarawan tidak bisa ditolerir. Tidak bisa dijelaskan dengan akal sehat ketika seorang negarawan masih melakukan political lobbying, apalagi di situ ada dugaan transaksi kepentingan dan seterusnya. Tentu ini akan menciderai predikat negarawan itu,” pungkas Oce.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait