Profesi in house counsel merupakan salah satu profesi yang bisa dipilih para lulusan Sarjana Hukum. Profesi ini berbeda dengan lawyer. Perbedaan keduanya sangat jelas karena in house counsel merupakan bagian dalam atau internal suatu perusahaan. Sedangkan lawyer berada pada sisi eksternal. Namun dalam praktiknya, kedua profesi ini sering bekerja sama dalam aktvitas perusahaan berkaitan dengan hukum. Jasa law firm biasa digunakan untuk urusan tertentu yang tak bisa ditangani sendiri oleh in house counsel. Meski demikian, posisi lawyer lebih independen karena tidak berstatus sebagai karyawan perusahaan. Menariknya profesi ini, mendorong Hukumonline untuk membahas sejumlah artikel berkaitan dengan in house counsel.