Importir Hortikultura Terganjal Syarat Pemenuhan Penyimpan Berpendingin
Aktual

Importir Hortikultura Terganjal Syarat Pemenuhan Penyimpan Berpendingin

ANT
Bacaan 2 Menit
Importir Hortikultura Terganjal Syarat Pemenuhan Penyimpan Berpendingin
Hukumonline

Kementerian Perdagangan mencatat banyak importir mengajukan penetapan sebagai importir produsen dan importir terdaftar produk hortikultura yang terganjal sejumlah syarat di antaranya pemenuhan penyimpan berpendingin. Dari total 64 importir, hanya sembilan yang memenuhi sejumlah persyaratan. Hal ini dikatakan Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arlinda Imbang Jaya, Selasa (10/7).


Penjelasan tersebut disampaikan seusai acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kebijakan di Bidang Impor termasuk Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.


Arlinda menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi importir yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura di antaranya, adanya bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin.


“Begitu ada permohonan, tim akan mengecek di lapangan benar tidak memiliki 'cold storage' dan alat transportasi berpendingin. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak lolos dan permohonan ditolak,” katanya.


Ia menegaskan dari sembilan importir yang lolos tersebut, masih proses dan belum ditetapkan sebagai importir terdaftar maupun importir produsen. "Peraturan ini adalah untuk pengaturan dan Permendag No. 30 Tahun 2012 ini berlaku mulai tanggal 28 September tahun ini," ujarnya.


Dalam Peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku usaha yang mengimpor produk hortikultura harus mendapatkan surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dari Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kementerian Perdagangan. Khusus untuk tanaman hias dikecualikan dari kewajiban ketentuan kemasan dan label.


Pengecualian label tersebut harus dilengkapi dengan surat pembebasan kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dari Direktur Pemberdayaan Konsumen.

Tags: