Implikasi UU PDP Terhadap Data Pasien
Terbaru

Implikasi UU PDP Terhadap Data Pasien

Hadirnya UU PDP dapat mempersempit penyalahgunaan data pribadi, kebocoran data pribadi, hingga jual beli data pribadi yang seringkali disebabkan oleh serangan siber, human error, kegagalan sistem hingga tidak perdulinya terhadap kewajiban regulasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

“PBB mengeluarkan pedoman terkait dengan privasi etik dan proteksi, dimana  terkait pedoman ini PBB menyampaikan sembilan prinsip utama dalam perlindungan data pribadi dan persoalan etik di dalamnya. Salah satu yang dibahas paling utama adalah perlindungan hukum untuk pelindungan data pribadi dan mendorong setiap negara bisa mengikuti pedoman ini,” lanjutnya.

Di bidang kesehatan, terdapat sejumlah undang-undang yang memberikan jaminan perlindungan data pribadi, di antaranya:

1. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

4. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

5. UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

6. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

7. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

8. UU No. 6 Tahun 2019 tentang Kebidananan

“Di dalam Permenkes No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, ada beberapa pihak yang wajib menyimpan rahasia kesehatan yaitu dokter, dokter gigi, tenaga ahli yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien, pimpinan faskes, tenaga pelayanan administrasi, tenaga informasi kesehatan, badan hukum, korporasi faskes, mahasiswa atau siswa yang bertugas di faskes,” tuturnya.

Kemudian ia melanjutkan, di dalam PMK No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, ada tambahan pihak yang wajib menyimpan rahasia kedokteran, yaitu pihak lain yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Ada lima kondisi rahasia kesehatan yang dapat dibuat, yaitu perintah undang-undang, perintah pengadilan, izin dari yang bersangkutan, kepentingan masyarakat, dan kepentingan orang tersebut,” katanya.

Namun ia melihat masih perlu ada tambahan dalam UU PDP tersebut, yaitu diperlukan segera peraturan turunan yang spesifik untuk mengatur perlindungan data pribadi kesehatan.

“Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penyelenggaraan sistem elektronik secara mandiri perlu dilakukan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan, faskes yang bekerjasama dengan PSE juga harus memastikan telah mendapat rekomendasi dari Kemenkes” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait