Implementasi UU Cipta Kerja Diharapkan Indonesia Bisa Keluar dari Middle Income Trap
Berita

Implementasi UU Cipta Kerja Diharapkan Indonesia Bisa Keluar dari Middle Income Trap

UU Cipta Kerja penting untuk transformasi ekonomi dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi menjadi lebih cepat agar Indonesia dapat segera keluar dari middle income trap.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES

Pemerintah terus menyusun aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setidaknya, terdapat 40 Rancanan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja yang menjadi perhatian sejumlah kementerian/lembaga. Tentunya, 44 aturan turunan itu agar UU Cipta Kerja dapat diterapkan secara efektif.  

Deputi Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit mengatakan pandemi Covid-19 berdampak pada perekonomian Indonesia. Ekonomi Indonesia tengah memasuki tahap pemulihan. Salah satu upaya memulihkan perekonomian Indonesia dengan implementasi UU Cipta Kerja. Salah satu manfaat dari UU Cipta Kerja ini akan mengeluarkan Indonesia dari middle income trap (negara pendapatan menengah ke bawah).  

“UU Cipta Kerja diperlukan secara cepat untuk Indonesia, mengingat tahun 2020 ini moment emas dan akan menyongsong bonus demokrafi. Diharapkan, tahun 2021 UU Cipta Kerja sudah dapat diterapkan,” kata Satya Bhakti Parikesit dalam acara Webinar Series 2020 bertajuk “Dinamika Pembentukan dan Penerapan UU Cipta Kerja” dalam rangka 30 Tahun Era 90-an Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa (29/12/2020).

Dia menerangkan UU Cipta Kerja menjadi penting agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap (MIT). Menurutnya, pandemi Covid-19 berdampak mayoritas masyarakat berpendapatan rendah mengalami penurunan pendapatan, sehingga berpotensi meningkatkan kemiskinan.

“Dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing tenaga kerja dan produktivitas menjadi andalan. UU Cipta Kerja penting untuk transformasi ekonomi dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi menjadi lebih cepat agar Indonesia dapat segera keluar dari MIT,” tegasnya.

Satya melanjutkan UU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru sekaligus memulihkan perekonomian nasional setelah dihantam pandemi Covid-19. “World Bank pun mengatakan UU Cipta Kerja merupakan reformasi yang paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir di bidang investasi dan perdagangan,” kata dia.

“Nantinya ada 44 aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jika tahun 2021, semua aturan turunan itu selesai, UU Cipta Kerja akan lebih cepat diterapkan,” ujarnya. (Baca Juga: Tiga Strategi Penguatan Fiskal dan Prosedur dalam RPP KPBPB)

Mengutip Bisnis.com, middle income trap adalah kegagalan suatu negara untuk naik kelas dari pendapatan menengah-bawah (lower-middle income) ke menengah-atas (upper-middle income). Kondisi ini banyak terjadi pada negara yang tak mampu berpindah dari berpendapatan menengah ke pendapatan tinggi. Sebab, mereka tak mampu lagi bersaing dengan negara berpenghasilan lebih rendah yang bergantung pada sumber daya alam dan murahnya tenaga kerja. Namun tak juga mampu bersaing dengan negara maju yang mengandalkan kualitas manusia dan teknologi.

Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan dalam UU Cipta Kerja untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak (WP), meningkatkan kepastian hukum, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri.

Dia mencontohkan meningkatkan pendanaan investasi berupa penurunan tarif PPh Badan termasuk Wajib Pajak Go Public; Penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri; PPh atas dividen dari luar negeri tidak dikenakan sepanjang diinvestasikan di Indonesia; penyesuaian tarif PPh 26 atas penghasilan bunga; perubahan ketentuan non-objek PPh; Inbreng tidak terutang PPN.

Mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak diantaranya relaksasi pengkreditan pajak masuk bagi pengusaha kena pajak; pengaturan sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga. Terkait meningkatkan kepastian hukum, diantaranya adanya penentuan subjek pajak orang pribadi; penambahan non objek PPh; SKP (surat ketetapan pajak) tidak diterbitkan ketika ada putusan pengadilan atas tindak pidana; penerbitan STP (surat tagihan pajak) daluwarsa 5 tahun; penerbitan STP atas imbalan bunga yang seharusnya tidak diterima WP.

“Kemudian, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri yakni pencantuman NIK Pembeli jika tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak.”

Staf pengajar FH UI, Heru Susetyo mengatakan dalam perspektif HAM, tentu UU Cipta Kerja menyangkut HAM pekerja, pengusaha, kalangan profesional, dan HAM masyarakat. “Pada prinsipnya HAM dalam UU cipta Kejra meliputi partisipasi, akuntabilitas, nondiskriminasi dan kesetaraan, pemberdayaan, legalitas hak,” kata dia.

Dia menerangkan partisipasi adalah setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hak asasi mereka. Akuntabilitas ialah membutuhkan pemantauan yang efektif atas standar HAM serta pemulihan yang efektif untuk pelanggaran HAM.

Sedangkan nondiskriminasi dan kesetaraan segala bentuk diskriminasi dalam perwujudan hak harus dilarang, dicegah, dan dihapuskan. Pemberdayaan, individu dan komunitas harus mengetahui hak-hak mereka. Artinya, setiap orang termasuk orang lanjut usia harus memahami apa hak-hak mereka dan bagaimana mereka mengklaim hak-haknya. “Legalitas hak, hak yang dijamin oleh hukum terkait HAM nasional dan internasional.”

Tags:

Berita Terkait