Implementasi Program Pemerintah Belum Efektif dan Efisien
Berita

Implementasi Program Pemerintah Belum Efektif dan Efisien

Mulai sarana dan prasarana yang tidak memadai hingga mekanisme pertanggunjawaban penyaluran bantuan belum sesuai SOP.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Implementasi Program Pemerintah Belum Efektif dan Efisien
Hukumonline
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) telah menelaah kinerja pemerintah pada 2013, antara lain Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I dan II periode 2013, serta Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). BAKN menilai ada kerugian keuangan negara yang meliputi hampir di semua kementerian dan lembaga. Terlepas dari kerugian negara, masih banyak program pemerintah yang berjalan tidak maksimal.

“Hasil telaahan BAKN terhadap hasil pemeriksaan kinerja dapat disimpulkan bahwa implementasi program pemerintah dan tata kelola keuangan negara masih perlu ditingkatkan. Dan pelaksanaannya belum efektif dan efisien,” ujar Ketua BAKN Sumarjati Arjoso dalam rapat paripurna, di Gedung DPR, Kamis (3/7).

Adapun sejumlah program pemerintah yang tidak berjalan maksimal, pertama, program kesehatan meliputi kinerja pelayanan kesehatan, rawat inap, jalan, gawat darurat, perbekalan farmasi, penunjang medis dan kinerja rumah sakit di RSUD.

Menurutnya, RSUD meliputi 17 rumah sakit daerah di 12 provinsi. BAKN mencatat pelayanan kesehatan belum berjalan dengan abik. Pasalnya, pelayanan kesehatan belum didukung oleh SDM berkualitas, sarana dan prasarana belum mencukupi, peralatan yang kurang, dan tidak tersedianya obat-obatan yang cukup.

Kedua, program jaminan kesehatan daerah pun menuai hal yang sama. Sejumlah sarana dan prasarana yang tidak memadai sesuai dengan standar operasional. Ketiga, program perbaikan gizi masyarakat meliputi tiga kabupaten di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.

Anggota Komisi VIII itu mengatakan, pemberian makanan pendamping ASI tidak memadai. Kemudian, dinas kesehatan yang belum melaksanakan kegiatan advokasi, dan penyuluhan program perbaikan gizi. “Realisasi perbaikan gizi masyarakat belum sesuai rencana yang telah ditetapkan,” katanya.

Keempat, program keluarga harapan (PKH). Menurut Sumarjati, belum adanya kebijakan yang jelas terkait penyaluran bantuan PKH. Selain itu, kinerja komponen pelaksana PKH dan pihak terkait belum maksimal. Serta mekanisme pertanggunjawaban penyaluran bantuan belum sesuai dengan standar operasional prosedur.

Kelima, program bantuan operasional sekolah (BOS). Dikatakan Sumarjati, pertanggunjawaban dana BOS oleh sekolah belum didukung bukti yang memadai. Begitu pula perencanaan kegiatan monitoring dan evaluasi BOS belum memadai. “Dan belum dibuatnya laporan atas pelaksanaan program,” ujarnya.

Keenam, program pelayanan peradilan perkara perdata gugatan dan upaya hukum pada pengadilan negeri Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Menurut catatan BAKN, kata Sumarjati, pelayanan peradilan belum sepenuhnya memenuhi jangka waktu yang telah ditentukan. Selain itu, terdapat tahapan pelaksanaan yang belum sesuai dengan SOP.

“Dan pengendalian kegiatan masih kurang memadai,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pokok-pokok hasil telaahan, menjadi rekomendasi kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, ditindaklanuti oleh Badan Anggaran sebagai pertimbangan dalam merumuskan UU Pertanggungjawaban Pengelolaan APBN Tahun Anggaran 2013. Tidak hanya itu, rekomendasi BAKN tersebut menjadi pijakan bagi komisi dalam pembahasan APBN 2015.

Pimpinan rapat paripurna, Sohibul Iman mengatakan laporan dan sejumlah rekomendasi BAKN akan menjadi pertimbangan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Banggar dan komisi yang bersangkutan. Menurutnya, mekanisme tindaklanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dan menjadi rujukan dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait