Implementasi Kebijakan Belum Optimal Jadi Pemicu Karhutla
Berita

Implementasi Kebijakan Belum Optimal Jadi Pemicu Karhutla

​​​​​​​Baik kebijakan di bidang perkebunan, kehutanan dan agraria seperti PP No.4 Tahun 2001, Inpres No.8 Tahun 2018, Inpres No.5 Tahun 2019, dan Perpres No.86 Tahun 2018.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sebagaimana Inpres No.8 Tahun 2018, Inda berharap pemerintah melakukan review terhadap seluruh izin yang diterbitkan untuk perkebunan kelapa sawit. Terhitung sudah setahun peraturan itu diterbitkan tapi sampai saat ini belum terlihat pelaksanaannya. Selain itu pemerintah juga harus menegakan semua peraturan yang ada seperti PP No.4 Tahun 2001.

 

“Kebakaran terjadi karena peraturan yang ada tidak dilaksanakan dan penegakan hukum tidak berjalan baik,” katanya.

 

Baca:

 

Tak ketinggalan Inda mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk responsif menangani warga yang terpapar asap. Pemerintah wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang mudah diakses dan gratis bagi para korban.

 

Manajer Program dan Jaringan Lingkar Hijau Indonesia - Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko, melihat di Sumatera Selatan belum ada upaya serius yang dilakukan pemerintah untuk menangani korban kabut asap akibat karhutla. Kebakaran terus berulang karena sejak karhutla besar di tahun 2015 pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai tidak pernah tegas menegakkan hukum. Padahal Hadi melihat banyak perusahaan yang lahan konsesinya terus terbakar setiap tahun.

 

Sekalipun menang gugatan di pengadilan, Hadi melihat pemerintah tak kunjung mengeksekusi putusan. Perusahaan yang harusnya dijatuhi sanksi tegas seolah mendapat subsidi terus menerus dari pemerintah, misalnya ketika lahan konsesi perusahaan terbakar, upaya pemadaman dilakukan oleh pemerintah dengan anggaran dari APBN/APBD.

 

“Seharusnya perusahaan yang bertanggungjawab terhadap lahan konsesinya, pemerintah harus melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut,” ucapnya.

 

Penyegelan lahan yang terbakar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menurut Hadi sekadar formalitas. Ketika kebakaran mulai reda karena diguyur hujan, segel itu pasti dicabut kembali tanpa ada pertanggungjawaban dan proses hukum yang jelas terhadap perusahaan. “Konsep strict liability (pertanggungjawaban mutlak) wajib digunakan dalam proses penegakan hukum kasus karhutla,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait