Implementasi Intellectual Property Rights Perlu Ditingkatkan
Berita

Implementasi Intellectual Property Rights Perlu Ditingkatkan

Pada tahun ini, Indonesia menduduki peringkat ke-68 dari 129 negara dalam International Property Rights Index yang dirilis oleh Property Rights Alliance. Peringkat yang diraih tahun ini turun sebanyak tiga tingkat dari 2019.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, berpendapat implementasi intellectual property rights (IPR) atau hak atas kekayaan intelektual perlu terus ditingkatkan di Indonesia. Salah satu tujuannya adalah untuk memberikan peluang yang sama bagi setiap orang untuk mengembangkan inovasinya.

Dia mengatakan perlindungan dan jaminan hak atas kekayaan intelektual merupakan salah satu hal yang ada dalam isu property rights secara umum. Property rights atau hak atas kepemilikan dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki individu, sekelompok orang, masyarakat, atau negara atas sebuah sumber daya. Hak tersebut meliputi pengelolaan dan pemanfaatan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dan dievaluasi dalam upaya pengembangan hak atas kepemilikan di Indonesia di antaranya adalah mengenai aspek hukum dan politik, hak atas temuan fisik, serta hak atas kekayaan intelektual. Menurutnya, tiga aspek itu menjadi tolak ukur yang diakui secara internasional dan tertuang dalam indikator utama Indeks Property Rights Internasional (International Property Rights Index).

Pada tahun ini, Indonesia menduduki peringkat ke-68 dari 129 negara dalam International Property Rights Index yang dirilis oleh Property Rights Alliance. Peringkat yang diraih tahun ini turun sebanyak tiga tingkat dari 2019, di mana Indonesia berada di peringkat ke-65. Sementara itu pada 2018 Indonesia berada di peringkat 64. (Baca: Wajib Tahu! Ini Pentingnya Pendaftaran Merek bagi UKM dan Startup)

Hal ini menandakan adanya penurunan peringkat secara berkala dari tahun 2018 ke tahun 2020 dari tiga komponen yang ada dalam indeks ini. Namun jika diperhatikan dari nilainya, sebenarnya secara skor penilaian terdapat peningkatan walau tidak terlalu signifikan dari skor keseluruhan 5.332 pada 2018 menjadi 5.341 pada 2020, hanya saja negara-negara lain mengalami perkembangan yang cukup pesat sehingga hal ini berpengaruh pada ranking Indonesia yang justru merosot walaupun skornya sedikit bertambah.

“Implementasi hak atas kekayaan intelektual dan property rights secara umum dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi karena ada jaminan atas kepastian hukum di dalamnya terutama bagi para pekerja seni yang saat ini sangat terdampak oleh pandemi,” kata Pingkan dalam keterangan pers.

Di samping itu, lanjut Pingkan, perlindungan atas objek yang lahir dari intelektualitas manusia juga merupakan pengakuan atas karya seseorang atau sebuah kelompok. Dari seluruh aspek yang dinilai, untuk Indonesia sub-indikator yang paling menonjol adalah kemudahan registrasi untuk hak kekayaan intelektual dan hak atas temuan fisik.

“Sedangkan yang masih menjadi tantangan terbesar adalah pembajakan hak cipta,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, menerangkan pendaftaran sejak awal mendirikan usaha dapat mengantisipasi terjadinya persengketaan merek di masa depan.

Dia menjelaskan terdapat berbagai kasus persengketaan merek yang sudah terkenal di publik terjadi karena pelaku usaha tidak mendaftarkan mereknya sejak awal. Selain itu, merek berfungsi untuk menjamin asal barang atau jasa. Sehingga, fungsi tersebut berkontribusi pada transparansi pasar yang menguntungkan konsumen dan pelaku usaha.

“Suatu usaha harus dilindungi terhadap pesaing tidak adil yang menginginkan barang atau jasanya menyamar sebagai barang atau jasa usaha lain. Konsumen tahu produk pedagang mana yang mereka membeli, yang memudahkan mereka pilih, apa yang mereka inginkan dan kontribusikan pengurangan biaya pencarian,” jelas Freddy dalam Hukumonline Law Festival for Start-Ups and SMEs dengan topik “Intellectual Property: Legal Framework in Developing Your Own Brand”, Rabu (25/11) lalu.

Sementara itu, Associate dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Achmad Faisal Rachman mengatakan, pendaftaran merek penting dilakukan karena dapat mempengaruhi minat konsumen untuk membeli suatu produk. “Misalnya air mineral akan lebih dipilih yang ada label dibanding tidak ada label,” kata Faisal.

Dia juga menyampaikan pendaftaran merek memberi perlindungan hukum dan nilai tambah usaha. Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi saat ini, maka terdapat risiko dari pihak lain yang ingin mencari keuntungan dengan meniru suatu merek. Hal ini tentunya dapat merugikan pelaku usaha dan konsumen yang dapat tertipu saat membeli.

“Dengan pendaftaran merek maka pelaku usaha dapat melarang pihak lain tersebut menirunya,” ujar Faisal.

Tags:

Berita Terkait