Implementasi Business Judgement Rule yang Dapat Dipidana
Terbaru

Implementasi Business Judgement Rule yang Dapat Dipidana

Mengingat setiap keputusan yang lahir akan membawa dampak krusial, maka seorang direksi dalam mengambil keputusan harus dilandasi dengan norma yang terkandung dalam BJR.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Implementasi Business Judgement Rule yang Dapat Dipidana
Hukumonline

Business Judgement Rule (BJR) merupakan prinsip yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan. Direksi diberikan keleluasaan dan mendapat perlindungan hukum, sehingga keputusannya tidak dapat diganggu gugat sekalipun hal tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun, pada demikian doktrin tersebut sering berbenturan dengan karakteristik bisnis yang seringkali tidak dapat diprediksi dan ditentukan secara pasti akibat berbagai faktor yang mempengaruhi.

Implementasi prinsip BJR dimaksudkan untuk melindungi direksi dari setiap keputusan bisnis yang diambil, dengan catatan keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan perusahaan.

Baca Juga:

Fungsi doktrin BJR tidak lain adalah menjadi pedoman dan petunjuk bagi direksi untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan keputusan bisnis. Mengingat setiap keputusan yang lahir akan membawa dampak krusial, maka seorang direksi dalam mengambil keputusan harus dilandasi dengan norma yang terkandung dalam BJR.

Dalam dunia bisnis, ada istilah semakin tinggi resiko yang diambil dalam suatu bisnis maka semakin tinggi keuntungan yang didapat. Jika keputusan bisnis tersebut memberikan keuntungan bagi korporasi tidak akan jadi masalah, persoalan muncul jika keputusan bisnis yang berisiko tersebut kemudian membuat korporasi merugi dan pada akhirnya dapat menyeret direksi, komisaris, dan jajarannya untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Direksi yang tidak dapat menjalankan perusahaan dengan itikad baik, maka jika dikemudian hari terjadi kerugian yang timbul akibat keputusannya, maka direksi tersebut harus melakukan pertanggungjawaban secara pribadi.

Tags:

Berita Terkait