Imigrasi Jakarta Selatan Periksa Dokumen Pegawai JIS
Aktual

Imigrasi Jakarta Selatan Periksa Dokumen Pegawai JIS

ANT
Bacaan 2 Menit
Imigrasi Jakarta Selatan Periksa Dokumen Pegawai JIS
Hukumonline
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan memeriksa kelengkapan dokumen pegawai Jakarta International School (JIS) yang merupakan warga asing.

"Petugas sudah melakukan pemeriksaan dokumen tenaga kerja di SMA, SMP, SD hingga PAUD," kata Kepala Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Anggi Wicaksono di Jakarta Selasa (22/4).

Aparat Imigrasi memeriksa 50 orang staf dan tenaga kerja asing lainnya di lingkungan JIS.

Anggi mengatakan petugas Ditjen Imigrasi belum menemukan pelanggaran dokumen ketenagakerjaan pegawai JIS.

Anggi mengungkapkan pihaknya masih memeriksa dokumen lain untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran atau tidak terkait kelengkapan dokumen ketenagakerjaan.

"Apabila ditemukan pelanggaran tersebut akan diberikan tindakan sesuai aturan yakni deportasi," tegas Anggi.

Undang-Undang Keimigrasian Pasal 122 huruf d menyebutkan apabila mempekerjakan pengajar asing tanpa izin maka dapat dikenakan hukuman pidana lima tahun.

Sebelumnya, seorang murid taman kanak-kanak berinisial AK (6) menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan petugas kebersihan di lingkungan JIS.

Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik karena sekolah itu bertaraf internasional dengan sistem pengamanan yang ketat dan mempekerjakan sejumlah warga asing.
Tags: