IMES: Larangan Ekspor Mineral Belum Bisa Dilaksanakan
Aktual

IMES: Larangan Ekspor Mineral Belum Bisa Dilaksanakan

KAR
Bacaan 2 Menit
IMES: Larangan Ekspor Mineral Belum Bisa Dilaksanakan
Hukumonline
Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) menegaskan, pemerintah belum bisa melaksanakan larangan ekspor mineral sekarang. Direktur Eksekutif IMES, Erwin Usman menegaskan, untuk bisa melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 dan Permen ESDM No. 1 Tahun 2014 itu ada yang harus dipersiapkan pemerintah. Pasalnya, untuk melaksanakan amanat Undang-undang Minerba No. 4 Tahun 2009, Indonesia membutuhkan tiga syarat utama.

Ia menjabarkan, syarat pertama adalah nilai investasi yang mencapai US$ 2 miliar. Erwin mengungkapkan, syarat pertama ini tentu tidak bisa dicapai oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini dikarenakan rata-rata dari 11.000 pemegang IUP berbentuk usaha kecil menengah. Syarat kedua adalah tersedianya infrastruktur yang memadai. Sementara itu, Erwin melihat infrastruktur jalan yang tidak dibangun juga hingga sekarang.

“Seharusnya sudah membuat perencanaan pembangunan jalan dan listrik atau energi yang akan menopang pabrik smelter. PLN saja sampai sekarang tidak punya bussines plan ke arah sana untuk mendukung hilirisasi,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (19/2).

Selain itu, Erwin mengatakan belum ada pengawasan terhadap ekspor mineral illegal. Ia mencatat ada ribuan pelabuhan tikus yang tidak terkontrol. Akibatnya, mineral bisa dijual dengan sebebasnya dan negara tidak mendapatkan kompensasi apapun dari praktek ilegal itu.

“Esensinya adalah Undang-undang minerba memiliki prinsip yang selama ini sering dilupakan yaitu undang-undang bisa dilaksanakan apabila kondisinya memungkinkan. Kalau liat fakta-fakta tadi ya jelas tidak bisa dilaksanakan sekarang," pungkas Erwin.
Tags: