Imbas Garis Besar Paket Kebijakan Jasa Keuangan OJK
Berita

Imbas Garis Besar Paket Kebijakan Jasa Keuangan OJK

Ada penyesuaian/perubahan dan penerbitan aturan baru dalam paket kebijakan ini di sektor perbankan, pembiayaan, pasar modal yang diarahkan pada orientasi ekspor, properti, hingga pariwisata termasuk pengembangan industri fintech.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Keenam, kebijakan mendorong perkembangan financial technology termasuk equity crowdfunding karena perannya yang besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang besar kontribusinya pada PDB (product domestic bruto) nasional dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

 

Ketujuh, pemanfaatan fasilitas pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah, green bonds, blended finance, dan instrumen bersifat syariah serta hedging instrumen. OJK juga akan meningkatkan cakupan investor domestik diantaranya melalui perusahaan efek daerah. Terakhir, kedelapan, kewajiban bagi lembaga pembiayaan untuk mencapai porsi menyalurkan pembiayaan sektor produktif.

 

Perubahan aturan

Tentunya, imbas adanya paket kebijakan tersebut menyebabkan perubahan pada peraturan-peraturan sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan perusahaan pembiayaan. Misalnya, pada sektor perbankan setidaknya terdapat tujuh peraturan OJK baru yang akan dikeluarkan pada Agustus ini. Peraturan baru tersebut berupa perubahan dan penerbitan aturan baru.

 

“Perbankan akan mengeluarkan 7 POJK bertujuan untuk mendorong industri perumahan, pariwisata dan sektor berorientasi ekspor. POJK ini dikeluarkan untuk mendukung sektor prioritas pemerintah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam kesempatan yang sama.

 

Heru menjelaskan peraturan baru tersebut salah satunya pemberian izin kepada bank umum untuk memberi kredit pada pengembang atau developer properti untuk pengadaan tanah khusus rumah tapak dan rumah susun. Dalam aturan sebelumnya, OJK melarang kepada bank memberikan kredit pengadaan tanah pada developer. Baca Juga: Pelonggaran Uang Muka KPR Belum Cukup Dongkrak Penjualan Rumah

 

Misalnya, terdapat persyaratan bagi developer yang ingin mengajukan kredit pengadaan tanah khusus pembangunan rumah tapak dan rumah susun. Syarat kedua, tanah yang telah mendapat fasilitas kredit maksimal satu tahun harus sudah dibangun. Syarat ketiga, pencairan kredit atau pembiayaan dilakukan secara bertahap berdasarkan progress proyek yang dibiayai.

 

Sedangkan, peraturan pada industri pasar modal terdapat peraturan baru sebanyak lima POJK. Peraturan-peraturan baru sektor pasar modal antara lain aturan pengembangan perusahaan efek daerah yang bertujuan meningkatkan jumlah investor kecil domestik. Kemudian, aturan penyediaan instrumen pembiayaan beragam untuk sektor ekspor, subsitusi barang ekspor, pariwisata, perumahan dan komoditas. Instrumen pembiayaan yang digunakan seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Efek Beragun Aset serta obligasi daerah, green bonds dan perpektual bonds.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait