Imbas Garis Besar Paket Kebijakan Jasa Keuangan OJK
Berita

Imbas Garis Besar Paket Kebijakan Jasa Keuangan OJK

Ada penyesuaian/perubahan dan penerbitan aturan baru dalam paket kebijakan ini di sektor perbankan, pembiayaan, pasar modal yang diarahkan pada orientasi ekspor, properti, hingga pariwisata termasuk pengembangan industri fintech.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK dan para Anggota DK OJK saat menyampaikan paket kebijakan jasa keuangan di Gedung OJK Komplek Perkantoran BI, Rabu (15/8). Foto: MJR
Ketua Dewan Komisioner OJK dan para Anggota DK OJK saat menyampaikan paket kebijakan jasa keuangan di Gedung OJK Komplek Perkantoran BI, Rabu (15/8). Foto: MJR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan paket kebijakan sektor jasa keuangan yang diharapkan dapat membantu perekonomian nasional keluar dari tekanan global. Paket kebijakan tersebut menyebabkan adanya peraturan baru berupa perubahan dan ketentuan baru pada industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, hingga perusahaan finansial teknologi atau fintech.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan secara umum implementasi paket kebijakan ini diarahkan pada peningkatan kredit dan pembiayaan di sektor produktif seperti properti, berorientasi ekspor hingga pariwisata. Dia menilai sektor-sektor itu memiliki dampak lanjutan atau multiplier effect bagi perekonomian. Sektor-sektor tersebut diharapkan mampu meningkatkan devisa (negara) yang saat ini sedang tergerus.

 

“Paket kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan sektor produktif sehingga meningkatkan multiplier effect bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sekaligus mendorong ekspor,” kata Wimboh saat dijumpai di kantornya, Rabu (15/8/2018).

 

Secara garis besar terdapat delapan poin paket kebijakan yang dikeluarkan OJK kali ini. Pertama, pemberian insentif kepada lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor dan industri pariwisata. Di poin ini, OJK akan menyesuaikan ketentuan prudensial (kehati-hatian) seperti Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), Batas Maksimum Pemberian Kredit, penyediaan modal inti dan kualitas aktiva.

 

Kedua, OJK akan merevitalisasi peran lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI) agar meningkatkan pembiayaan pada industri berorientasi ekspor. Kemudian, LPEI juga diharapkan berperan dalam penyedia instrumen lindung nilai atau hedging transaksi ekspor dan penyedia reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.

 

Ketiga, pasar modal dapat berperan sebagai sumber pembiayaan untuk pengembangan 10 kawasan strategis pariwisata nasional selain Bali. Keempat, fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster untuk pengembangan UMKM sektor pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.

 

Kelima, penyesuaian ketentuan prudensial di industri perbankan seperti penyesuaian ketentuan ATMR untuk pembiayaan sektor perumahan, termasuk menghapus larangan pemberian kredit pengadaan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang penyisihan penghapusan aset.

 

Keenam, kebijakan mendorong perkembangan financial technology termasuk equity crowdfunding karena perannya yang besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang besar kontribusinya pada PDB (product domestic bruto) nasional dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

 

Ketujuh, pemanfaatan fasilitas pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah, green bonds, blended finance, dan instrumen bersifat syariah serta hedging instrumen. OJK juga akan meningkatkan cakupan investor domestik diantaranya melalui perusahaan efek daerah. Terakhir, kedelapan, kewajiban bagi lembaga pembiayaan untuk mencapai porsi menyalurkan pembiayaan sektor produktif.

 

Perubahan aturan

Tentunya, imbas adanya paket kebijakan tersebut menyebabkan perubahan pada peraturan-peraturan sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan perusahaan pembiayaan. Misalnya, pada sektor perbankan setidaknya terdapat tujuh peraturan OJK baru yang akan dikeluarkan pada Agustus ini. Peraturan baru tersebut berupa perubahan dan penerbitan aturan baru.

 

“Perbankan akan mengeluarkan 7 POJK bertujuan untuk mendorong industri perumahan, pariwisata dan sektor berorientasi ekspor. POJK ini dikeluarkan untuk mendukung sektor prioritas pemerintah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam kesempatan yang sama.

 

Heru menjelaskan peraturan baru tersebut salah satunya pemberian izin kepada bank umum untuk memberi kredit pada pengembang atau developer properti untuk pengadaan tanah khusus rumah tapak dan rumah susun. Dalam aturan sebelumnya, OJK melarang kepada bank memberikan kredit pengadaan tanah pada developer. Baca Juga: Pelonggaran Uang Muka KPR Belum Cukup Dongkrak Penjualan Rumah

 

Misalnya, terdapat persyaratan bagi developer yang ingin mengajukan kredit pengadaan tanah khusus pembangunan rumah tapak dan rumah susun. Syarat kedua, tanah yang telah mendapat fasilitas kredit maksimal satu tahun harus sudah dibangun. Syarat ketiga, pencairan kredit atau pembiayaan dilakukan secara bertahap berdasarkan progress proyek yang dibiayai.

 

Sedangkan, peraturan pada industri pasar modal terdapat peraturan baru sebanyak lima POJK. Peraturan-peraturan baru sektor pasar modal antara lain aturan pengembangan perusahaan efek daerah yang bertujuan meningkatkan jumlah investor kecil domestik. Kemudian, aturan penyediaan instrumen pembiayaan beragam untuk sektor ekspor, subsitusi barang ekspor, pariwisata, perumahan dan komoditas. Instrumen pembiayaan yang digunakan seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Efek Beragun Aset serta obligasi daerah, green bonds dan perpektual bonds.

 

Lalu, OJK juga akan menerbitkan POJK tentang penawaran emiten dengan aset skala kecil dan menengah. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan pembiayaan pada sektor UMKM. OJK akan mengembangkan pembiayaan UMKM ini melalui equity crowd funding. Pembiayaan ini akan memfasilitasi pelaku usaha pemula berbasis teknologi atau startup. Terakhir, OJK juga menyiapkan berbagai ketentuan yang intinya mendukung berbagai program prioritas pemerintah.

 

Sedangkan pada subsektor perusahaan pembiayaan setidaknya terdapat tiga peraturan baru. Salah satu diantara peraturan baru tersebut yakni pemberian izin kepada perusahaan pembiayaan menetapkan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0 persen. Syarat yang harus dipenuhi bagi perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan fasilitas tersebut antara lain rasio pembiayaan bermasalah atau NPF gross maksimal 1 persen dan kinerja keuangan perusahaan dalam kategori sehat.

 

Dalam paket kebijakan ini, OJK juga akan menerbitkan POJK baru tentang fintech yang sudah beberapa kali mengalami penundaan terbitnya. POJK fintech tersebut diharapkan akan terbit pada Agustus ini. “Aturannya sudah final dan sudah ditandatangani Pak Ketua juga,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menambahkan. Baca Juga: Butuh Pengaturan yang Tepat Awasi Industri Fintech

Tags:

Berita Terkait