Ikuti Pemilu Kada, PNS Tetap Harus Mundur dari Jabatan
Putusan MK

Ikuti Pemilu Kada, PNS Tetap Harus Mundur dari Jabatan

Mahkamah Konstitusi berpendapat jabatan pegawai negeri bukan merupakan hak, berbeda dengan jabatan politik.

Ali
Bacaan 2 Menit
Ikuti Pemilu Kada, PNS Tetap Harus Mundur dari Jabatan
Hukumonline

Pembentuk undang-undang telah memberi perlakuan diskriminatif kepada pegawai negeri sipil yang akan mengikuti pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). Bila pejabat publik –gubernur, bupati dan anggota DPRD- tak perlu mundur secara permanen dari jabatannya ketika akan mengikuti pemilukada, PNS harus mundur secara permanen dengan menyerahkan surat pengunduran diri.

 

Argumentasi yang dibuat Herman HN –Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung- ini ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Hakim Konstitusi baru saja memutus permohonan judicial review terhadap Pasal 59 ayat (5) huruf q UU No.12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang diajukan Herman. “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Mahfud MD, di ruang sidang MK, Selasa (20/4).

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat tidak ada perampasan hak konstitusional dalam pengaturan yang mewajibkan pengunduran diri dari jabatan negeri bagi yang ingin mengikuti pemilukada. “Jabatan negeri bukan merupakan hak,” tegas Mahkamah. 

 

Hal ini berbeda dengan jabatan publik (politik) seperti presiden, gubernur, bupati/walikota atau anggota DPRD. Rekrutmen untuk mengisi jabatan ini berasal dari pilihan rakyat. Berbeda, dengan jabatan (negeri) struktural yang dipilih oleh pimpinan dengan syarat-syarat tertentu.

 

“Jabatan negeri merupakan tugas atau amanah yang diberikan oleh negara melalui atasan atau pimpinan sebagai PNS yang tidak terikat oleh periodisasi sebagaimana jabatan politik,” sebut Mahkamah.

 

Mahkamah berkesimpulan kedua jabatan itu memiliki perbedaan karakteristik. “Memperlakukan berbeda hak yang berbeda adalah keadilan. Sebaliknya, justru merupakan ketidakadilan memperlakukan sama terhadap dua hal yang berbeda,” tegas Mahkamah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: