Iklan Rokok Layak Dilarang
Berita

Iklan Rokok Layak Dilarang

KPI akan mengusulkannya dalam revisi UU Penyiaran.

ADY
Bacaan 2 Menit

Kartono mengingatkan, pemerintah belum meratifikasi konvensi WHO tentang Pengendalian Tembakau. Padahal, sudah banyak negara yang mengadopsi konvensi itu dalam mengatur peredaran produk tembakau. Menurutnya, ketika sebuah negara meratifikasi, setiap produk media yang terdapat iklan rokok di dalamnya, maka negara tersebut berhak melarang produk itu masuk ke wilayah kedaulatannya.

Melihat mekanisme yang dinamakan cross-border tobacco advertising itu Kartono melihat ada potensi yang akan menimpa industri media jika mengiklankan produk tembakau. Akibatnya, media yang ada di Indonesia terancam tak bisa menjamah sampai ke negara lain, terutama di negara yang sudah menjalankan mekanisme tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan promosi dan iklan rokok merupakan strategi jitu industri rokok untuk menjaring para perokok pemula. Parahnya, iklan rokok dibuat sekreatif mungkin agar menimbulkan kesan merokok itu hal yang keren, muda dan menyenangkan sehingga menimbulkan citra bahwa merokok itu kegiatan yang normal dan tidak berbahaya. Padahal, yang terjadi sebaliknya.

Dari hasil penelitian terhadap seribu anak di 10 kota yang dilakukan Komnas PA tahun ini, sebanyak 92 persennya mengaku melihat iklan rokok lewat di televisi. Sedangkan lainnya melihat iklan rokok dari spanduk, warung, koran, majalah, konser musik dan pertandingan olahraga. “Komnas PA melihat jika iklan rokok dibiarkan maka membunuh masa depan anak Indonesia,” tegasnya.

Arist menekankan, pemerintah harus tegas mengatur peredaran produk tembakau karena masa depan anak-anak terancam dampak buruk rokok. Apalagi, dalam UU Kesehatan dan putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tembakau dan produk turunannya merupakan barang adiktif. Sehingga pemerintah wajib untuk melindungi anak-anak dari bahaya tersebut.

Peraturan yang ada saat ini menurut Arist belum mewujudkan kewajiban itu. Misalnya, dalam regulasi terkait penyiaran, produk rokok boleh beriklan di televisi pada jam tertentu. Namun, pada praktiknya Arist kerap melihat di luar jam yang ditentukan, ada iklan rokok pada sebuah acara olahraga di televisi. Namun, tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang untuk menjatuhkan sanksi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ezki Tri Rezeki Widianti, mengacu UU Penyiaran, produk rokok masih boleh beriklan di media mulai setengah sepuluh malam sampai jam lima pagi. Namun, ke depan, dalam revisi UU Penyiaran, Ezki menyebut KPI sudah memasukan ketentuan agar produk rokok tidak boleh memasang iklan di media.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait