Ikatan Notaris Kecewa Atas Putusan Pembatalan Syarat Sertifikat Pelatihan
Terbaru

Ikatan Notaris Kecewa Atas Putusan Pembatalan Syarat Sertifikat Pelatihan

PP INI tetap berupaya meningkatkan kualitas calon notaris agar masyarakat terlindungi dengan adanya jabatan notaris.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Organisasi PP INI Taufik (tengah). Foto: RES
Ketua Bidang Organisasi PP INI Taufik (tengah). Foto: RES

Dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 2 ayat (3) huruf a Permenkumham No.19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris oleh MA, berimplikasi dibatalkannya salah satu syarat pengangkatan jabatan Notaris yakni pelampiran fotocopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang diterbitkan Ditjen AHU Kemenkumham.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Pasal 2 ayat (3) huruf a Permenkumham No.19 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 3 UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tidak menerima dan menolak tuntutan permohonan selain dari itu,” demikian bunyi amar Putusan MA No.3 P/HUM/2022 yang diputus pada Selasa (29/3/2022) lalu.

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukumdan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut iniCatat! Ini 11 Jenis Interpretasi Hukum

Atas putusan itu, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menyayangkan terbitnya putusan MA itu, bagaimana telah dua kali terjadi pembatalan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang sebetulnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas notaris. Padahal, peningkatan kualitas notaris sendiri pada akhirnya dimaksudkan sebagai upaya melindungi masyarakat yang nantinya akan dilayani notaris.

“Dari kita sebenarnya sayangkan juga. Tetapi MA melihat hanya dari sisi formalitas saja, karena tidak ada dalam UU Jabatan Notaris, maka tidak boleh diatur. Ini dari kita melihatnya kenapa tidak mempertimbangkan hal lain? Misalnya, dalam hukum kan bukan hanya kepastian hukum, tapi kemanfaatan juga diperhatikan,” ujar Ketua Bidang Organisasi INI Taufik melalui sambungan telepon, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:

Sebetulnya, lanjut Taufik, kebijakan Kemenkumham dengan PP INI adalah sama-sama sejalan yakni untuk meningkatkan kualitas jabatan notaris. Pasalnya, dari fakta yang dijumpai di lapangan baik Kemenkumham maupun PP INI telah banyak menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait notaris.

“Masyarakat seharusnya dapat terlindungi oleh jabatan notaris. Bukan malah menurunnya kualitas jabatan notaris yang hanya berimbas pada menurun pula kepercayaan masyarakat dan negara terhadap notaris dan akta notaris. Hal itu kini menjadi isu yang perlu dipikirkan Bersama,” kata dia.

Untuk merespons dan menanggulangi segala keluhan yang sudah ditampung, PP INI mulai memperketat masalah magang atas rekomendasi organisasi notaris (INI) setelah lulus S2 kenotariatan sebagaimana bunyi Pasal 3 huruf f UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris).

“Saya sering mengatakan ke Kementerian bahwa tidak ada kewajiban sebenarnya pemerintah harus mengangkat orang yang sudah memenuhi Pasal 3 UU Jabatan Notaris. Ini kan bukan pekerjaan biasa, ini jabatan. Apakah setiap orang yang punya ijazah S1 harus diangkat jadi pegawai negeri? Kan tidak juga, karena ini jabatan yang melayani masyarakat.”

Awalnya, kata dia, dengan semangat yang sama, Kemenkumham kala itu akhirnya menerbitkan Permenkumham No. 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris dan Permenkumham No.62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Akan tetapi, selang beberapa kali diselenggarakan ujian pengangkatannya, kedua Permenkumham diuji ke MA. Melalui Putusan No.50/P.HUM/2018, Ujian Pengangkatan Notaris dibatalkan.

Setelah dibatalkan melalui putusan MA itu, guna tetap meningkatkan kualitas calon notaris akhirnya Kemenkumham membuat semacam pelatihan yang disebut Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Melalui PPKJN, selama seminggu peserta diberikan materi yang memang akan dijumpai pada saat praktek sebagai notaris.

Dia mengakui sering terjadinya ‘kehabisan kuota’ bagi sebagian orang untuk mengikuti PPKJN sebab tingginya peminat tidak sebanding dengan kuota yang disediakan. Sebab, dengan kembali dibatalnya pasal yang mengatur PPKJN, kini salah satu sarana untuk menjamin peningkatan kualitas notaris berkurang.

“Bagaimana tindak lanjut untuk kita tetap ingin menjaga kualitas ini, salah satu syarat yang masih diakomodir Putusan MA kan sertifikat lulus kode etik. Mungkin apakah nanti terkait penyelenggaraan ujian kode etik ini PP INI akan bekerja sama dengan Kementerian, itu kita lihat nanti. Mungkin ada materi tertentu yang memang harus diberikan Kementerian. Sarananya mungkin akan menggunakan ujian kode etik yang diselenggarakan oleh INI, tapi kita secara resmi belum sampai ke sana (pembicaraan).”

“Orang yang sudah diangkat sebagai notaris saat ini, calon-calon notaris, prodi yang menjalankan pendidikan magister kenotariatan, juga pemerintah, kita harapkan sama-sama meningkatkan kualitas calon notaris yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas jabatan notaris dan paling utama masyarakat terlindungi oleh adanya jabatan notaris ini,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait