IKAHI Siapkan Empat Ahli untuk Sidang MK
Berita

IKAHI Siapkan Empat Ahli untuk Sidang MK

Untuk mendukung dalil bahwa Pasal 96, Pasal 100, Pasal 101 UU SPPA bertentangan dengan independensi.

ASH
Bacaan 2 Menit
Prof Romli Atmasasmita salah satu ahli yang IKAHI siapkan untuk sidang MK. Foto: Sgp
Prof Romli Atmasasmita salah satu ahli yang IKAHI siapkan untuk sidang MK. Foto: Sgp

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) berencana menghadirkan empat orang ahli untuk memperkuat dalil permohonan pengujian UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Rencana ini terungkap dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Senin (3/12).

“Kita akan mengajukan empat ahli untuk memperkuat dalil permohonan pengujian undang-undang ini, kita sudah daftarkan nama-namanya,” kata kuasa hukum IKAHI, Lilik Mulyadi.

Beberapa ahli yang akan dihadirkan yakni Prof Romli Atmasasmita, Prof Bagir Manan (eks Ketua MA), Prof Laica Marzuki (eks hakim agung), dan Maruarar Siahaan (eks hakim MK).

“Keempat ahli ini akan mendukung permohonan kami bahwa Pasal 96, Pasal 100, Pasal 101 UU SPPA bertentangan independensi hakim yang dijamin UUD 1945,” kata Lilik yang saat ini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.         

Ketua majelis hakim konstitusi, Anwar Usman mengatakan sidang panel ini dianggap telah cukup. Selanjutnya, hasil persidangan panel permohonan ini akan disampaikan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). “Nantinya, keputusan RPH akan menentukan apakah perkara ini akan perlu dibawa ke sidang pleno atau tidak,” kata Anwar.

Anwar mempersilakan pemohon untuk menghadirkan saksi atau ahli sebanyak mungkin, tidak hanya terbatas empat nama ahli yang sudah didaftar. Tetapi, dengan catatan jika RPH memutuskan perkara ini dilanjutkan ke sidang pleno.

“Tetapi, kalau RPH merasa sidang panel ini dianggap cukup, berarti tidak perlu lagi pemeriksaan saksi atau ahli,” kata Anwar.        

Halaman Selanjutnya:
Tags: