IKAHI Beri Masukan RUU Advokat
Utama

IKAHI Beri Masukan RUU Advokat

Pengawasan advokat dan penegakan kode etik banyak disinggung.

ROFIQ HIDAYAT/NOVRIEZA RAHMI/M-14
Bacaan 2 Menit

“Kita mau menerima masukan dari siapa saja. Terutama mereka yang mengerti tentang hukum, jasa hukum, terkait dengan advokat lah. Apalagi terkait advokat, mereka (hakim) pahamlah,” papar Dimyati.

Terkait penegakan kode etik, Dimyati berpendapat seharusnya memang dibentuk sebuah lembaga independen yang bertugas menegakkan kode etik advokat. Syarat utamanya, kata dia, orang-orang yang duduk di lembaga independen itu tidak beracara di pengadilan. Makanya, Dimyati mengusulkan agar lembaga independen penegak kode etik advokat diisi oleh mantan hakim agung, mantan jaksa agung, dan profesor.  "Sehingga dalam penegakan kode etiknya benar-benar netral, objektif," ujarnya.

Wadah Tunggal
Dimintai tanggapannya, Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat PERADI Sugeng Teguh Santoso mengatakan profesi advokat seharusnya hanya memiliki satu dewan kehormatan. Kode etik pun harusnya hanya satu. Dengan kata lain, Sugeng ingin mengatakan konsep wadah tunggal organisasi advokat perlu dipertahankan.

“Ditegaskan segala atribut dan organisasi yang mengaku sebagai organisasi advokat yang di luar ditetapkan undang-undang dinyatakan bukan sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Sugeng ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2).

Soal ide badan pengawas sebagaimana diusulkan IKAHI, Sugeng mengatakan organ ini memang perlu dibentuk. Menurut dia, badan pengawas ini harus diisi oleh orang-orang yang kredibel. Tugas badan pengawas nantinya meliputi penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik. Sugeng berharap UU Advokat yang baru perlu juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pengawasan advokat.

Berdasarkan catatan hukumonline, konsep badan pengawas seperti yang diusulkan IKAHI sebenarnya sudah diatur UU No 18 Tahun 2003. Pasal 13 mengamanatkan pembentukan Komisi Pengawas yang anggotanya terdiri dari advokat senior, ahli atau akademisi, dan masyarakat. Aturan teknis tata cara pengawasan diserahkan kepada keputusan organisasi advokat.

Sayangnya, sejauh ini, Komisi Pengawas itu belum terbentuk. Masalahnya, UU Advokat memang tidak menentukan batas waktu kapan Komisi Pengawas harus dibentuk. Beberapa waktu lalu, pejabat teras DPN PERADI sempat menyatakan konsep pembentukan Komisi Pengawas sudah hampir rampung. Namun, hingga kini, PERADI tidak kunjung membentuk Komisi Pengawas tersebut.

Tags:

Berita Terkait