IGJ Kecam Langkah-langkah Menuju Pengesahan UU Cipta Kerja
Berita

IGJ Kecam Langkah-langkah Menuju Pengesahan UU Cipta Kerja

Liberalisasi ekonomi yang memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki telah menjadi panduan. Tidak ada lagi keadilan untuk rakyat.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit

Menurut Rachmi, penghapusan Pasal 20 UU Paten lewat UU Cipta Kerja akan mempersulit akses obat di Indonesia karena hilangnya kewajiban perusahaan paten untuk melaksanakan patennya di Indonesia. Bahkan, pada akhirnya menghilangkan kekuatan pemerintah untuk dapat melaksanakan penggunaan paten oleh Pemerintah untuk memproduksi obat versi generik yang dibutuhkan oleh publik khususnya disituasi darurat, seperti penggunaan lisensi wajib.

Rachmi menilai, justru di tengah pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia membutuhkan pasal 20 UU Paten ini untuk dapat membuka akses seluas-luasnya obat dan alat medis yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19. “Penghapusan pasal 20 UU Paten dalam UU Cipta Kerja hanya akan memperburuk krisis kesehatan di masyarakat”, tegas Rachmi.

Dirinya mengingatkan Pasal 20 UU Paten adalah Mandat dari Konstitusi. Jika kemudian pasal ini hendak dihapus karena alasan yang ‘inkonstitusional’, maka kiranya UU yang akan menghapus pasal 20 UU Paten itulah yang inkonstitusional.  

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilakukan bersama dengan pemerintah sudah sesuai mekanisme dan tata kelola yang berlaku. "Kami sampaikan sesuai mekanisme, selanjutnya apakah akan dibawa ke Rapat Paripurna terdekat, tergantung keputusan Bamus (Badan Musyawarah)," kata Baidowi dalam pernyataan di Jakarta, Senin (5/10).

Baidowi mengatakan Baleg juga sudah melaporkan hasil pembahasan Omnibus Law yang telah disetujui untuk menjadi UU dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II kepada pimpinan DPR.

Tags:

Berita Terkait