Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) menjalin kerjasama Premium Stories dengan Hukumonline. Penandatanganan MoU ini bersamaan dengan ulang tahun IFLC yang ke-5. IFLC merupakan suatu lembaga advokasi yang anggotanya adalah advokat profesional dan aktif. Berdirinya IFLC berawal dari pelatihan bagi advokat berbasis persfektif dengan tujuan membentuk advokat agar mau dan mampu menanggulangi kasus korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.
Ketua Umum IFLC Nur Setia Alam Prawiranegara mengaku senang dapat bekerjasama dengan Hukumonline. Dia berharap ke depan tidak hanya Premium Stories, tetapi ada kerjasama yang lainnya. “Berharap ke depannya dapat bekerjasama dengan program yang lainnya dengan Hukumonline, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan keadilan gender, perempuan dan anak,” katanya di Bidakara Hotel Jakarta, Sabtu (18/9).
Dia mengatakan betapa penting dan startegisnya peran advokat dalam perwujudan hukum yang berkeadilan gender, mengingat peran advokat ada pada setiap proses dalam sistem peradilan pidana. Tujuan melakukan advokasi untuk meminimalisir atas ketiadaan advokat terutama yang melakukan probono dalam penanganan korban perempuan dan anak dalam mengakses keadilan yang memungkinkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil putusan pengadilan.
“Maka dari itu, dengan para advokat yang tergabung dengan IFLC dengan adanya Premium Stories ini dapat lebih mempermudah mereka dalam mengadvokasi isu-isu perempuan,” ujarnya. (Baca: Kekerasan Terhadap Perempuan Bentuk Pelanggaran HAM)
Sementara, Pimpinan Redaksi Hukumonline Fathan Qorib menyatakan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh IFLC terhadap Hukumonline dalam kerja sama penyediaan layanan Premium Stories untuk anggota dari IFLC.
“Izinkan saya Fathan Qorib, mewakili Hukumonline, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh IFLC terhadap Hukumonline dalam kerja sama penyediaan layanan Premium Stories untuk anggota dari IFLC,” katanya.
Fathan memaparkan penyediaan sumber informasi yang tepercaya dewasa ini merupakan kebutuhan yang tidak terelakkan bagi setiap profesi, khususnya advokat. Terlalu banyaknya informasi yang beredar, pembahasan isu hukum yang terbatas hingga melakukan validasi peraturan pastinya memakan waktu di sela-sela pekerjaan dan aktivitas para advokat.