Extra Judicial Killing Berulang karena Penegakan Hukum Tak Berjalan
Berita

Extra Judicial Killing Berulang karena Penegakan Hukum Tak Berjalan

Ada hambatan dalam proses pembuktian di tingkat penyelidikan. Ada belasan bentuk obstruction of justice.

Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit

Penegakan hukum kasus-kasus EJK juga terhambat oleh berbagai persoalan. Seperti disebutkan Era, setidaknya ada 13 bentuk obstruction of justice dalam penegakan hukum kasus EJK. Lima bentuk pertama adalah menghalangi akses keluarga melihat korban/jenazah; membuat perdamaian baik atas kesepakatan maupun berdasarkan tekanan atau paksaan; mengancam saksi dan keluarga korban; menghilangkan barang bukti; dan memperlambat proses penanganan kasus.

Lima bentuk berikutnya adalah menolak laporan keluarga korban dan menyatakan kasus sebagai ranah divisi Propam; menolak laporan dengan dalih tidak mengetahui identitas pelaku; rendahnya kualitas visum dan/atau otopsi; tidak melakukan visum atau otopsi kepada korban; dan mencari kambing hitam. Tiga bentuk terakhir yang diidentifikasi YLBHI/LBH adalah mengesampingkan pidana dengan alasan pemeriksaan pelanggaran disiplin sedang diproses; pelemahan pasal; dan tidak memberikan putusan sidang disiplin.

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), Maneger Nasution, mengapresiasi temuan YLBHI dan LBH di bawahnya. EJK, penyiksaan (torture) atau tindakan kekerasan lainnya menjadi perhatian LPSK dalam konteks memberikan perlindungan kepada saksi atau korban. “Temuan ini penting untuk memastikan kehadiran negara guna mencegah extra judicial killing,” ujarnya.

(Baca juga: KUHAP Ikut Melanggengkan Penyiksaan).

Senada, Ahmad Taufan Damanik mengatakan hasil penelitian YLBHI/LBH dapat dijadikan bahan untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dan penghargaan pada hak asasi manusia. Ia berharap ada kerjasama yang kuat antarlembaga pemangku kepentingan untuk memperkuat dorongan terhadap profesionalisme aparat dan penghargaan terhadap HAM.

Lemahnya dukungan dari lembaga-lembaga pengawas eksternal, kata Era, ikut menjadi sumber masalah. Karena itu ia sepakat penguatan jalinan kerjasama antarlembaga pemangku kepentingan. Substansi peraturan perundang-undangan, seperti KUHAP, perlu diperbaiki dengan mengakomodasi sistem kontrol antar subsistem peradilan pidana, Secara khusus, YLBHI merekomendasikan bukan hanya pengungkapan dan penuntasan kasus-kasus EJK, tetapi juga meminta lembaga yang tergabung dalam National Preventive Mechanism (NPM) memprioritaskan penanganan kasus pembunuhan sewenang-wenang. “Serta bersama-sama membangun sistem untuk mencegah dan mendorong penegakan hukum yang efektif dan pemulihan bagi korban,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait