IDI dan PDGI Tolak Pemangkasan Pajak Dokter Asing dalam Wacana Revisi PP KEK
Berita

IDI dan PDGI Tolak Pemangkasan Pajak Dokter Asing dalam Wacana Revisi PP KEK

PB IDI dan PB PDGI menilai hal itu bukan untuk kepentingan nasional melainkan kepentingan bisnis semata.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Pemerintah Siap Ubah Aturan Kawasan Ekonomi Khusus)

 

Seperti diketahui, pemerintah tengah berupaya menarik investasi dengan cara mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Salah satu caranya pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

 

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Ekonomi dan Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi, menjelaskan ada pengaturan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa, seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan ke depannya. KEK yang ada saat ini sebagian besar mengembangkan dua zonasi KEK, yaitu KEK industri dan KEK pariwisata. 

 

Dia menjelaskan untuk pengaturan pemotongan PPh ini memerlukan koordinasi dan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Masih tunggu dari Dirjen Pajak karena belum ada keputusan,” kata Elen beberapa waktu lalu. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait