Idealnya, Setiap Perusahaan Punya Perjanjian Kerja Bersama
Berita

Idealnya, Setiap Perusahaan Punya Perjanjian Kerja Bersama

Jumlah perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama meningkat. Pemerintah menargetkan tahun 2018 ada 14.379 perusahaan punya perjanjian.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada ketentuan PKB yang bertentangan dengan peraturan maka ketentuan itu batal demi hukum, yang berlaku yaitu ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(Baca juga: Federasi SP Kritik Permenaker Pembuatan PKB).

Pengusaha dilarang mengganti PKB dengan PP selama serikat pekerja masih ada. Jika serikat pekerja sudah tidak ada lagi di perusahaan itu, pengusaha bisa mengganti PKB dengan PP, tapi ketentuannya tidak boleh lebih rendah dari PKB. Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja atau pengalihan kepemilikan perusahaan, PKB tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

Jika terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan mempunyai PKB, maka yang berlaku PKB yang ketentuannya lebih menguntungkan pekerja. Tapi jika perusahaan yang merger itu hanya satu yang punya PKB dan perusahaan lainnya PP, maka yang berlaku yakni PKB sampai jangka waktunya berakhir.

Terpisah, Sekjen OPSI, Timboel Siregar, berpendapat PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang diatur UU Ketenagakerjaan. Melalui PKB, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha diatur serta ditetapkan secara demokratis yakni melalui perundingan atau negosiasi kemudian diikat lewat perjanjian. Berbeda dengan PP yang penyusunannya dilakukan sendiri oleh manajemen.

Bagi Timboel PKB sangat mendukung kondusifnya iklim investasi karena memberikan kepastian bagi manajemen perusahaan dan pekerja dalam menjalin hubungan kerja. Sayangnya, jumlah perusahaan yang memiliki PKB masih sedikit. Sensus Ekonomi 2016 menyatakan ada 450 ribu perusahaan skala menengah besar dari 26,7 juta perusahaan yang terdata. Sebagian besar perusahaan di Indonesia berskala mikro kecil.

Jika data Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada 13.829 perusahaan yang memiliki PKB di tahun 2017 maka mengacu jumlah perusahaan skala menengah besar, rasio perusahaan yang punya PKB hanya sekitar 3 persen. Timboel melihat sedikitnya ada 3 masalah yang menyebabkan jumlah PKB masih sedikit yaitu regulasi, kesadaran, dan pengawasan.

Soal regulasi, Timboel menjelaskan pasal 119 UU Ketenagakerjaan menetapkan syarat bagi serikat pekerja untuk memiliki anggota minimal 50 persen dari total pekerja agar bisa berunding membuat PKB. Hal ini menjadi hambatan bagi serikat buruh dalam membuat PKB. Diharapkan ke depan dalam revisi UU Ketenagakerjaan ketentuan itu dibenahi menjadi minimal 20 persen keanggotaan dari total pekerja.

Kemudian, minimnya kesadaran pihak pengusaha dan serikat buruh untuk membuat PKB. Menurut Timboel, manajemen masih berpikir PP sudah cukup sehingga tidak butuh PKB. Apalagi masih banyak pengusaha yang merasa aturan perusahaan menjadi hak penuh manajemen sehingga tidak perlu dirundingkan dengan pekerja.

Terakhir terkait pengawasan, bagi Timboel pengawasan ketenagakerjaan selama ini belum optimal sehingga tidak mendukung pembuatan PKB. Ada serikat pekerja yang keanggotaannya 50 persen tapi tidak bisa berunding membuat PKB. “Inilah pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan hak berunding pekerja bisa diperoleh,” katanya di Jakarta, Selasa (10/4).

Tags:

Berita Terkait