ICW Rekomendasikan SKK Migas Jadi BUMN
Berita

ICW Rekomendasikan SKK Migas Jadi BUMN

Bentuk BUMN dapat menjadi lembaga yang bisa mengakomodir tiga prinsip mendasar dalam industri migas.

CR15
Bacaan 2 Menit

"Artinya, kalau kita bicara bawaannya dia harus berada pada level atau sama seperti ketika berada pada Pertamina. Walaupun tidak harus oleh Pertamina dan tidak harus berbeda, karena tujuannya ada kebutuhan energi, penerimaan negara, termasuk juga soal ketahanan energi," paparnya.

Namun, untuk mewujudkannya pemerintah harus menggandeng DPR untuk membuat regulasi baru di industri migas. Sebab, saat ini SKK Migas sifanya hanya sementara.

"Pemerintah dan DPR harus membuat Undang-undang migas yang baru. Kita akan dorong mudah-mudahan tahun inilah. Walaupun agak berat, tapi kita memang harus segera buat UU yang baru mencakup hulu dan hilir, serta bisa merepresentasikan sebagai sebuah unit usaha," simpulnya.

Regulasi baru tersebut juga harus bisa mengakomodir transparansi, akutabilitas pada pengadaan atau proyek di industri migas. Tujuannya agar publik bisa lebih dilibatkan, misalnya untuk mengakses data yang berhubungan dengan industri migas, yang selama ini terkesan eksklusif dan sulit diakses.

Seperti diketahui, KPK menangkap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada Selasa (13/8) malam. Rudi diduga telah menerima suap dari perusahaan swasta. Akibat kasus ini, keberadaan SKK Migas kembali diributkan oleh berbagai kalangan, setelah sebelumnya MK memutuskan untuk pembubaran BP Migas.

Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengusulkan, salah satu cara mengatasi peluang korupsi itu adalah membatasi kewenangan lembaga SKK Migas.

Satya mengusulkan agar membagi sebagian kewenangan SKK ke Ditjen Migas Kementerian ESDM. Apalagi, SKK Migas gampang diintervensi. “Kalau SKK murni pemerintah, bisa diintervensi kapan saja,” ujarnya.

Sedangkan Jusuf Kalla mengatakan, siapapun yang memiliki kewenangan besar dapat melakukan tindak pidana korupsi. Celah kerap terbuka. Selain membatasi wewenang, pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan penerapan prinsip-prinsip transparansi proses dan hasil. Misalnya transparansi tender-tender yang dilakukan SKK Migas.

Tags:

Berita Terkait