ICW Ragukan Metode Klarifikasi Polri terhadap Gratifikasi Pati
Berita

ICW Ragukan Metode Klarifikasi Polri terhadap Gratifikasi Pati

Desak KPK selidiki perbedaan rekening dan kekayaan yang dimiliki Pati.

Inu/Nov
Bacaan 2 Menit
Mabes Polri tersandung rekening perwira tinggi yang mencurigakan. <br> Foto: Sgp
Mabes Polri tersandung rekening perwira tinggi yang mencurigakan. <br> Foto: Sgp

Klarifikasi Markas Besar Polri terhadap rekening Rp95 miliar milik seorang perwira tinggi mengundang tanya Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasalnya, Mabes Polri menyatakan rekening tersebut legal karena diperoleh dengan cara sah.

 

Sementara, dari laporan kekayaan Pati berinisial BG, menyatakan hanya memiliki harta sebanyak Rp4,684 miliar. "Jika rekening tersebut legal, seharusnya Mabes Polri memerintahkan pada BG untuk melaporkan penambahan tersebut," tutur Koordinator ICW, Danang Widoyoko usai melaporkan rekening Pati Polri itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/6).

 

Danang menguraikan, BG melaporkan kekayaan terakhir pada 10 Maret 2009. Sedangkan menurut pasal 5 angka 3 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme menyatakan setiap penyelenggara negara meliputi; pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada bagian penjelasan, pejabat yang memiliki fungsi strategis termasuk kepolisian. "Sehingga ada kewajiban untuk melaporkan kekayaan," urai Danang.

 

Dia menambahkan, dalam laporan kekayaan BG, sejumlah rekening tersebut tidak tercantum. Juga tidak tercatat dalam bentuk penambahan kekayaan. Sedangkan ICW memiliki data dari masyarakat, memiliki data transaksi sejak 2005-2009.

 

Peneliti ICW Tama S Langkun menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki lembaga itu, ada beberapa transaksi sebesar Rp10 miliar diterima dari dua perusahaan. "Selain itu ada juga dari perorangan," urainya.

 

Dia lanjutkan, Mabes Polri jangan terjebak dengan nilai uang yang ada di rekening BG saja. Karena ICW memiliki data transaksi yang menggunakan rekening tersebut. "Data tersebut harusnya menjadi acuan untuk proses pemeriksaan Mabes Polri," imbuh Tama.

 

Karena proses klarifikasi yang dilakukan Mabes Polri dinilai mencurigakan, ICW mendesak agar KPK menyelidiki rekening BG. Selain itu memprioritaskan penuntasan korupsi di tubuh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. "Ini penting untuk pembersihan dari praktik korupsi sekaligus reformasi di tubuh Polri," tandas Danang.

 

Terpisah, Kabareskrim Polri Ito Sumardi, mempersilakan tindakan ICW melaporkan hal ini ke KPK. Namun ia mewanti-wanti ICW untuk memiliki data yang bisa dipertanggungjawabkan. “Jika tidak, tentunya ada aturan hukum,” kata Ito di sela-sela pertemuan Tim Pengawas Century DPR dengan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK di gedung DPR, Rabu (9/6).

 

Masih terkait data, Ito berharap ICW tak mendapatkannya dari Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, LHA itu diberikan PPATK langsung kepada instansi penegak hukum. “Kalau sampai nanti keluar (terpublikasi), kita akan tuntut.”

 

Sejauh ini, masih menurut Ito, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpinnya, tak ditemukan rekening baru milik perwira tinggi Polri yang mencurigakan.

Tags: