ICW Nilai Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi Sudah “Dikondisikan”
Terbaru

ICW Nilai Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi Sudah “Dikondisikan”

Pelemahan hukuman bagi narapidana koruptor diawali sejak dicabutnya aturan ketat remisi bagi narapidana koruptor dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban mengungkapkan pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi secara bersamaan merupakan tanda semakin lemahnya penegakan hukum pada kejahatan tersebut. Dia mempertanyakan kesungguhan pemerintah dan lembaga hukum dalam memberantas korupsi yang seharusnya merupakan kejahatan extra ordinary crime.

Dia menjelaskan pelemahan hukuman bagi narapidana koruptor diawali sejak dicabutnya aturan ketat remisi bagi narapidana koruptor dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam ketentuan tersebut, napi koruptor berhak mendapatkan remisi jika memenuhi jika memenuhi persyaratan antara lain berperan sebagai justice collaborator dan pembayaran denda dan pidana uang pengganti. “Dua syarat tersebut yang dimaksudkan untuk memperketat. Sedangkan syarat lainnya bersifat normatif seperti berkelakuan baik serta menempuh 2/3 masa hukuman,” jelas Lola. Syarat sebagai justice collaborator juga harus memenuhi unsur bahwa narapidana tersebut bukan pelaku utama tindak pidana korupsi.

“Bagi saya ini kebijakan (pencabutan PP 99/2012) itu dimaksudkan untuk untungkan koruptor, secara kritis kita lihat bukan hanya Kemenkumham untuk minta pertanggungjawaban tapi ada peran MK, MA yang berkontribusi. Ini sifatnya sudah terstruktur, artinya dikondisikan,” jelas Lola.

Baca Juga:

Sebelumnya, sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9).

Ia menyebutkan 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut adalah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.

"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait