ICW Minta Pansel Selektif Jaring Capim KPK
Berita

ICW Minta Pansel Selektif Jaring Capim KPK

Pimpinan KPK ke depan diharapkan mampu mengelola sumber daya manusia (SDM) di internal agar bisa mengatasi kegaduhan internal KPK belakangan kerap terjadi.

Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) 2019-2023 selektif menjaring calon komisioner KPK. Pernyataan ini sehubungan beredarnya informasi sejumlah perwira polisi yang hendak mendaftar menjadi capim KPK.    

 

“Kita minta Pansel Capim KPK yang telah dibentuk harus bersikap selektif dan obyektif,” ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/6/2019). Baca Juga: Sembilan Kriteria Ideal Capim KPK Versi Koalisi Masyarakat Sipil

 

Dia menilai selama ini KPK seringkali menghadapi konflik internal yang salah satunya disebabkan karena persaingan korps. Karena itu, ke depan tantangan Capim KPK jilid V semakin berat yang diharapkan mampu mengatasi persoalan konflik internal di lembaga antirasuah tersebut.   

 

“Lima kursi komisioner KPK mesti memiliki kepandaian dan cakap menghadapi berbagai ujian (ketika terjadi konflik internal), selain cakap menangani perkara korupsi. Misalnya pada pertengahan April lalu saat mayoritas pegawai mengeluh atas kinerja petinggi Deputi Penindakan KPK yang dituangkan dalam sebuah petisi untuk Pimpinan KPK,” ujar Wana.

 

Peneliti ICW lainnya, Kurnia Ramadhana melanjutkan belakangan beredar draf surat yang memuat sejumlah nama petinggi dari institusi penegak hukum (kepolisian) yang dicalonkan sebagai komisioner KPK. Terkait hal itu, Kurnia memberi 3 catatan agar Pansel Capim KPK mempertimbangankan secara matang dan selektif dan obyektif dalam menjaring nama-nama calon komisioner KPK Jilid V.

 

Pertama, tidak adanya aturan yang mewajiban pimpinan KPK harus berasal dari institusi penegak hukum tertentu. Isu ini seringkali muncul ketika terjadi pergantian kepemimpinan KPK. Padahal, menurutnya rekam jejak para penegak hukum tidak terlampau baik dalam hal pemberantasan korupsi di Tanah Air.

 

Mengutip Lembaga Survei Indonesia di penghujung 2018 merilis data lembaga paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi adalah kepolisian. Sementara kejaksaan berada di urutan bawah dalam tingkat kepercayaan publik. Tak hanya itu, kinerja yang mewakili lembaga kepolisian di KPK pun tidak terlalu memuaskan. Bahkan, dinilai mengecewakan.

 

ICW mencontohkan terdapat dua penyidik KPK dari unsur penegak hukum lain yang diduga merusak barang bukti perkara yang sedang ditangani KPK. Kemudian Aris Budiman (saat itu direktur penyidikan, sekang sudah mantan) yang mendatangi Panitia Angket bentukan DPR. Padahal saat itu yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari Pimpinan KPK.

 

“Atas dasar itu, rasanya tepat untuk menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK,” harapnya.

 

Kedua, KPK tengah menangani kasus korupsi bernuansa skala politik dan kerugian negara yang amat besar. Untuk itulah, Pansel memiliki kewajiban agar pimpinan KPK Jilid V tidak berupaya menghambat penanganan kasus tersebut. Seperti kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

 

Dalam dakwaan Jaksa KPK untuk terpidana Irman dan Sugiharto disebutkan secara jelas adanya keterlibatan serta aliran dana kepada puluhan politisi. KPK pun menangani kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

 

Ketiga, bagi orang yang hendak mendaftar dan mengikuti kontestasi calon pimpinan KPK, seharusnya mengundurkan diri dari institusi agar mampun bersikap independen. Dalam Pasal 3 UU No.20 Tahun 2002 tentang KPK secara jelas menyebutkan, “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”

 

Hal ini sekaligus menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga anti korupsi itu."

 

Terpisah, dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Ferdian Andi berpandangan, Pansel Capim KPK mesti menangkap harapan publik agar KPK menjadi lebih baik. “Kualifikasi Pimpinan KPK yang harus memiliki latar belakang profesional di bidang hukum, independen, memiliki jejak rekam yang bersih,” ujarnya.

 

Ferdian yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) itu menilai pimpinan KPK ke depan harus mampu mengelola sumber daya manusia (SDM) di internal agar bisa mengatasi kegaduhan internal KPK belakangan kerap terjadi.

 

“Nantinya, Pimpinan KPK Jilid V memastikan seluruh pemangku kepentingan di internal KPK menjaga etika dan hukum dalam pemberantasan korupsi. Supremasi etika dan hukum harus menjadi pedoman kerja setiap pegawai dan pejabat KPK,” katanya.

 

Belum mendaftar

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan perwira tinggi kepolisian belum mendaftarkan diri untuk menjadi calon pemimpin KPK. "Belumlah, belum. Itu kan tetap harus melalui internal dulu. Baru nanti keluar rekomendasi dari pimpinan, baru secara personal mendaftar ke pansel," tutur Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta seperti dikutip Antara.

 

Dedi Prasetyo menuturkan untuk penugasan khusus terdapat tahapan pemeriksaan administrasi secara internal tentang kompetensi, persyaratan dan rekam jejak yang masih dilakukan hingga akhir Juni. Untuk itu, perwira tinggi yang akan mendaftar, kata dia, masih dapat berubah, bisa bertambah lebih dari sembilan atau berkurang dari jumlah itu.

 

"Nanti awal bulan depan kalau ada konsep finalnya, siapa saja yang akan mendaftar di pansel KPK, nanti akan diinformasikan," kata dia.

 

Dalam salinan surat Kapolri nomor: B/722/VI/KEP/2019/SSDM tertanggal 19 Juni 2019 yang ditandatangani Asisten Bidang SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri, memuat sembilan nama perwira tinggi Polri yang akan mengikuti seleksi Capim KPK.

 

Sembilan nama tersebut adalah Wakabreskrim Polri Irjen Antam Novambar; Pati Polri penugasan di BSSN Irjen Dharma Pongkerum; Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Coki Manurung; Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri Irjen Abdul Gofur; Pati Polri penugasan Kemenaker RI Brigjen Muhammad Iswandi Hari.

 

Kemudian Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto; Karo Sunluhkum Divisi Hukum Polri Brigjen Agung Makbul; Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Juansih; dan Wakapolda Kalbar Brigjen Sri Handayani.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Indriyanto Seno Adji mengatakan, sudah ada 22 orang yang mendaftarkan sebagai Capim KPK 2019-2023 hingga Jumat (21/6) sore. "Pelamarnya variatif, ada dari unsur advokat, Polri, PNS, pensiunan jaksa, dosen, dan lain-lain," kata Indriyanto.

 

Pendaftaran Capim KPK dijadwalkan mulai 17 Juni sampai dengan 4 Juli 2019 mendatang. Baca Juga: Resmi Dibuka, Pansel Capim KPK Cegah Kandidat Berpaham Radikal

Tags:

Berita Terkait