ICW Laporkan Vonis Angelina Sondakh ke MA
Berita

ICW Laporkan Vonis Angelina Sondakh ke MA

MA menilai apa yang dilaporkan ICW sudah memasuki wilayah pokok perkara. Pengacara menganggap ICW dkk sudah kebablasan.

ASH/RZK
Bacaan 2 Menit

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menilai hakim yang mengadili perkara Angelina Sondakh tentunya memiliki alasan dan pertimbangan sendiri. “Tetapi, kalau ada yang mempertanyakan atau menduga ada indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, silakan saja kalau ada bukti yang kuat,” kata Ridwan.

Namun, dia mengingatkan laporan ini jangan sampai membuat bias penegakan hukum sehingga terkesan akan mempengaruhi independensi hakim. “Laporan ICW itu jangan sampai bias, sehingga terkesan mempengaruhi, apalagi mempengaruhi independensi hakim tingkat banding dan kasasi yang akan memeriksa perkara tersebut,” ujarnya mengingatkan.

Menurutnya, apa yang disampaikan ICW dan kawan-kawan sudah memasuki wilayah pokok perkara yang hanya bisa ditempuh melaui proses pengajuan banding di pengadilan tinggi. “Tentunya, perkara seharusnya diserahkan ke majelis hakim yang mengadili proses bandingnya dan pemantauan Bawas dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai voor post (kawal depan) MA,” katanya.

Menekan Hakim
Dimintai tanggapannya, pengacara Angelina, Teuku Nasrullah menyatakan menghormati kepedulian ICW dkk dalam memantau kondisi penegakan hukum di negeri ini. Namun, kata dia, kepedulian itu harus diwujudkan secara proporsional.

Tindakan ICW dkk melaporkan kejanggalan vonis Angelina ke MA dan KY dinilai sudah kebablasan dan tidak proporsional. Nasrullah bahkan menyebut tindakan ICW dkk sudah dapat dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap hakim.

“Kalau mereka (ICW dkk) peduli kondisi penegakan hukum, itu saya hormati. Tetapi kalau mereka sudah mempersoalkan berat-ringannya vonis Angie, apakah itu namanya bukan sudah kebablasan?” ujar Nasrullah.

Selain itu, dia juga mempersoalkan tindakan ICW dkk yang memaparkan sejumlah kejanggalan dalam vonis Angelina. Menurut Nasrullah, hal itu tidak patut dilakukan di saat putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap. Lain halnya jika sudah berkekuatan hukum tetap, Nasrullah mempersilakan ICW dkk melakukan eksaminasi.

“Saya minta teman-teman LSM membiarkan hakim untuk bekerja sebaik-baiknya karena putusan ini pun belum berkekuatan hukum tetap,” pinta Nasrullah.

Tags:

Berita Terkait