ICW: Pelantikan Arief Hidayat Ancaman Bagi Citra MK
Berita

ICW: Pelantikan Arief Hidayat Ancaman Bagi Citra MK

Kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi belum pulih betul pasca penangkapan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar dalam perkara korupsi oleh KPK. Kondisi itu kembali diperparah dengan tetap dilantiknya Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Jokowi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi menadatangani berita acara pelantikan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3) siang. Foto: Setkab
Presiden Jokowi menadatangani berita acara pelantikan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3) siang. Foto: Setkab

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo tetap melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR. ICW menilai hal ini sebagai ketidakpedulian Jokowi terhadap pembusukan Mahkamah Konstitusi (MK), manakala seorang Hakim Konstitusi yang sudah 2 (dua) kali dijatuhi sanksi etik, kembali mengisi jabatan yang sama.

 

Sebagaimana diketahui, Arief Hidayat telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi dan dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Etik berupa teguran tertulis dan teguran lisan. Kedua sanksi tersebut diberikan karena Arief Hidayat terbukti telah memberikan katebelece kepada Mantan Jampidsus Widyopramono dan karena Arief Hidayat terbukti telah melakukan pertemuan secara tidak patut dengan Politisi DPR.

 

Aktivis ICW Laola Easter berpandangan bahwa posisi seorang Hakim Konstitusi sangat krusial dalam menjamin keterpenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Menurutnya, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi, sudah sepantasnya orang-orang yang mengisi jabatan tersebut adalah figur yang memiliki sikap negarawan, memiliki integritas tinggi, dan memiliki standar etik yang tinggi pula.

 

“Hal yang mana, tidak terdapat pada sosok Arief Hidayat,” ujarnya dalam rilis yang diterima hukumonline, Rabu (28/3).

 

Dia mengatakan, kepercayaan publik terhadap institusi Mahkamah Konstitusi belum pulih betul pasca penangkapan Akil Mochtar dan Patrialis Akbar dalam perkara korupsi oleh KPK. Kondisi itu kembali diperparah dengan tetap dilantiknya Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Jokowi.

 

Selain itu, berbagai kelompok masyarakat sipil bukan hanya sudah pernah mendorong agar Arief Hidayat mundur secara terhormat dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK, tapi juga melaporkan berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang pernah dilakukannya. Namun, Arief Hidayat bergeming dan memilih untuk secara tidak terhormat meneruskan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK.

 

ICW menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk tetap melantik Arief Hidayat, padahal sikap penolakan yang tegas pernah dikeluarkan pada saat Presiden menolak menandatangani UU MD3 beberapa waktu lalu.

 

“Ketegasan tersebut tidak tercermin dalam kondisi ini, dan sikap tersebut dapat dipandang pula bahwa Presiden turut dalam pembusukan Mahkamah Konstitusi,” kata Easter.

 

(Baca Juga: Usai Dilantik, Arief Hidayat: Saya Siap Jika Tidak Dipilih Sebagai Ketua MK)

 

Pasca pelantikannya pada 27 Maret 2018, Arief Hidayat secara definitif kembali menjabat sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR. Easter mengingatkan yang bersangkutan bisa saja masuk kembali dalam bursa pemilihan Ketua MK.

 

“Untuk itu, perlu ditegaskan kembali bahwa selain figurnya yang bermasalah, Arief Hodayat sepatutnya tidak dapat dipilih kembali sebagai Ketua MK, karena ia sudah 2 (dua) kali menjabat sebagai Ketua MK,” tuturnya.

 

Lebih jauh, Easter menyatakan sikap ICW sebagai berikut: Pertama, mendorong agar Hakim-hakim Konstitusi lain tidak kembali memilih Arief Hidayat sebagai Ketua MK. Kedua, mengambil langkah hukum untuk menggugat SK Pengangkatan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

(Baca Juga: Koalisi Pemantau Peradilan Minta Presiden Tak Lantik Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi)

 

Seusai acara pelantikan sebagai Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mempersilakan ICW menggugat pelantikannya. Namun, ia enggan memberikan komentar terhadap penilaian ICW yang menyamakannya pengangkatan dirinya dengan kasus pengangkatan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pada tahun 2013 lalu.

 

“Ya boleh saja, yang digugat kan bukan saya, yang digugat Keppres kan? Enggak masalah itu, silakan saja,” kata Arief seperti dilansir situs Setkab.

 

Dalam kesempatan itu, Arief mengatakan bahwa kontroversi pelantikan dirinya tidak akan mengganggu kinerjanya di MK.  Menurutnya, dia akan bekerja seperti biasa menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Ia juga menilai, Presiden Joko Widodo juga tidak mempersoalkan posisinya.

 

Terkait adanya keberatan sebagian masyarakat atas pelantikan kembali Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi itu, Presiden Jokowi sendiri mengingatkan bahwa Arief adalah Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipilih oleh DPR RI.

 

“Kalau memang ada anggapan tadi mengenai pelanggaran kode etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah-wilayah yang bukan wilayah saya ya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai pelantikan.

 

Sedangkan soal Keppres pelantikan Arief yang ditandatangani per 18 Desember, Presiden Jokowi meminta wartawan menanyakannya kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

 

Tags:

Berita Terkait