ICW: Dana Kapitasi Rawan Korupsi
Berita

ICW: Dana Kapitasi Rawan Korupsi

Setidaknya ada delapan kasus dugaan korupsi dana kapitasi yang merugikan negara Rp5,8 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
ICW. Foto: RES
ICW. Foto: RES

Operasi Tangkap Tangan KPK (OTT) terhadap Bupati Jombang pada awal bulan Februari 2018 telah menimbulkan masalah pengelolaan dana kapitasi puskesmas. Kuat dugaan jika OTT tersebut menggunakan setoran atau suap dari Plt. Kadinkes Kabupaten Jombang dengan menggunakan dana kapitasi yang berasal dari masing-masing puskesmas di Jombang.

 

ICW menganggap kasus ini merupakan puncak gunung es buruknya pengelolaan dana kapitasi di sebagian besar pukesmas di Indonesia. Pada tahun 2016 diperkirakan terdapat 9.767 puskesmas dan Faskes tingkat pertama yang menerima dana kapitasi di seluruh Indonesia senilai Rp13 triliun.

 

Dana ini digunakan untuk membiayai pelayanan pada target peserta sebanyak 188 juta (LHP BPK atas Kinerja BPJS Kesehatan, 2016). Akan tetapi, tata kelola puskesmas dianggap masih buruk, sehingga meningkatkan potensi fraud (kecurangan) dan kerawanan dalam pengelolaan dana kapitasi.

 

Sejak program Jaminan Kesehatan Nasional diberlakukan pada tahun 2014 lalu, setidaknya ada 8 kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana kapitasi di 8 daerah. "Kerugian negara mencapai Rp5,8 Miliar. Jumlah tersangka terkait dengan dana kapitasi ini mencapai 14 orang," ungkap peneliti ICW Dewi Anggraeni. Baca Juga: Besaran Kapitasi BPJS Diusulkan Naik, Mengapa?

 

"Besarnya dana kapitasi yang ditransfer BPJS Kesehatan pada Faskes tingkat pertama/Puskesmas telah menjadi isu publik di tingkat nasional dan daerah. Kepentingan politik kepala daerah yang membutuhkan biaya tinggi, akreditasi puskesmas dan kepentingan pribadi Kepala Puskesmas dan Bendahara telah mencuatkan isu ini."

 

Menurut Dewi, mengutip riset investigasi yang dilakukan KPK ditemukan empat kelemahan dalam tata kelola dana kapitasi di puskesmas yakni, regulasi, pembiayaan, tata laksana dan sumber daya, dan pengawasan.

 

Di tingkat regulasi, misalnya masih ada masalah pembagian dana kapitasi untuk jasa pelayanan dan biaya operasional. Di tingkat pembiayaan, masih dibolehkan adanya peserta yang berpindah dari puskesmas ke Faskes swasta. Tata laksana, masalah eligibilitas dan verifikasi peserta. Pengawasan, tidak adanya dana pengawasan pengelolaan dana kapitasi.

 

"Korupsi dana dana kapitasi tidak hanya terjadi di Kabupaten Jombang, akan tetapi juga terjadi di daerah lain. Kasus dugaan korupsi dana kapitasi sebelumnya yang diduga melibatkan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dan kemudian juga menyeret Bupati Subang adalah bukti lain bahwa korupsi dana kapitasi terjadi secara luas (masif), sistemik dan melibatkan kepala daerah dan pejabat dinas kesehatan," ujar peneliti ICW lainnya Febri Hendri.

 

Dana kapitasi dianggap penting terutama bagi pelayanan kesehatan dasar yang dilakukan oleh puskesmas. Di tingkat puskesmas upaya kesehatan promotif dan preventif adalah ujung tombak agar masyarakat tidak terkena penyakit. Puskesmas juga diharapkan dapat memberi pelayanan kuratif dalam bentuk diagnosis nonspesialistik. Dana kapitasi diharapkan mampu meningkatkan kemampuan puskesmas dalam meningkatkan peran promotif, preventif dan kuratif tersebut.

 

Namun, potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi mengancam fungsi puskesmas tersebut. Korupsi dana kapitasi akan berdampak terhadap mutu pelayanannya pada masyarakat terutama peserta JKN-PBI.

 

Potensi korupsi

ICW telah melakukan pemantauan terhadap potensi fraud yang terjadi di puskesmas (Faskes tingkat pertama) milik pemerintah daerah. Pemantauan dilakukan dengan melakukan pendampingan pasien PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dilakukan pada 26 Puskesmas di 14 Provinsi.

 

Pemantauan dilakukan mulai dari bulan Maret sampai Agustus 2017 ini, ditemukan 13 potensi fraud yang terjadi di Puskesmas. Dari 13 potensi fraud tersebut, 8 temuan terkait dana kapitasi. Diantaranya, memanfaatkan dana kapitasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2 temuan), memanipulasi bukti pertanggungjawaban dan pencairan dana kapitasi (1 temuan) dan menarik biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan/atau nonkapitasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan (5 temuan).

 

Selain pemantauan fraud, ICW juga memantau penanganan perkara korupsi dan isu terkait dengan dana kapitasi yang terjadi di seluruh Indonesia. Sejak diberlakukannya program JKN tahun 2014, ICW menemukan paling sedikit telah terjadi 8 kasus korupsi terkait pengelolaan dana kapitasi di 8 daerah Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar dan jumlah tersangka terkait dengan kasus dana kapitasi ini mencapai 14 orang.

 

Menariknya, meski dalam jumlah kasus dan kerugian negara kecil, akan tetapi korupsi dana kapitasi tidak hanya melibatkan birokrasi menengah bawah (Kepala Puskesmas dan Bendahara). Akan tetapi, juga melibatkan pejabat Dinkes seperti Kadinkes, Sekretaris Dinkes, Bendahara Dinkes dan Kabid Dinkes.

 

"Lebih dari itu, kepala daerah juga ikut terlibat dalam menikmati aliran dana kapitasi ini yaitu Bupati Jombang dan Bupati Subang diduga telah menikmati aliran dana kapitasi," ujar Febri.

 

Selain itu, terdapat 4 Kandinkes menjadi tersangka terkait dalam kasus ini yakni, Kadinkes Pesisir Barat Provinsi (Lampung), Plt. Kadinkes Jombang (Jatim), Kadinkes Lampung Timur (Lampung), Kadinkes Ketapang (Kalbar).

 

Selain kepala daerah dan pejabat eselon dua dan tiga Dinkes, Kepala Puskesmas juga ikut menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi. Terdapat tiga orang kepala puskesmas dan bendahara puskesmas yang juga ikut terseret dalam kasus korupsi. Mereka diduga memanipulasi dokumen terkait dana kapitasi atau ikut memotong dana kapitasi untuk jasa pelayanan pada petugas puskesmas.

 

Kasus Dugaan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Kapitasi Menurut Data ICW

  1. Kasus dugaan korupsi dana JKN tahun 2017 Puskesmas Moro Karimun, Kepulauan Riau.
  2. Kasus dugaan korupsi dana kapitasi JKN Tahun 2015 oleh Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
  3. Kasus dugaan korupsi dana JKN-Kapitasi Tahun 2015-2016 Kabupaten Ketapang Kalbar oleh Kepala Dinas Kesehatan.
  4. Kasus dugaan korupsi dana kapitasi Tahun 2014 Puskesmas Tanasitolo Kabupaten Wajo, Sulsel.
  5. Kasus dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas tahun 2017 oleh Bupati dan Kadinkes Jombang, Jatim.
  6. Kasus dugaan korupsi dana kapitasi Tahun 2014 Kabupaten Subang oleh Bupati Subang.
  7. Kasus dugaan korupsi dana kapitasi tahun 2017 Lampung Timur, Lampung.
  8. Kasus dugaan pemotongan dana kapitasi di Puskesmas Parampuan, Kabupaten Lombok Barat, NTB Tahun 2016.
Tags:

Berita Terkait