ICW : Korupsi Al Quran, Super Nekat
Berita

ICW : Korupsi Al Quran, Super Nekat

Ditengarai melibatkan swasta, anggota DPR hingga ke pejabat kementerian.

fat
Bacaan 2 Menit
KPK tetapkan Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar tersangka korupsi Al Quran. Foto: Sgp
KPK tetapkan Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar tersangka korupsi Al Quran. Foto: Sgp

Munculnya penyidikan kasus suap penganggaran untuk pengadaan Al Quran di KPK, menuai beragam pendapat. Salah satunya datang dari lembaga masyarakat pemerhati korupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW). Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ade Irawan, dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ini tidak sesederhana yang dibayangkan.


Dugaan korupsi ini dinilai ICW sebagai mega skandal yang mencerminkan parahnya kondisi korupsi di Indonesia. “Ini korupsi super nekat. Ini mencerminkan parahnya kondisi korupsi di Indonesia. Jangankan untuk kepentingan manusia, tapi untuk kepentingan Tuhan pun juga dikorupsi,”  kata Ade di kantor ICW, Kamis (5/7).


Ade menduga, kasus korupsi ini melibatkan banyak pihak, mulai dari swasta, anggota dewan hingga elit-elit di kementerian. Ia pun berharap KPK dapat segera memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini. “Pasti elit kementerian dan birokrasinya terlibat.”


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI), Dendy Prasetya. Keduanya diduga telah menerima suap terkait pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan peralatan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.


Ade mengatakan, dugaan keterlibatan pihak lain bukanlah mengada-ada. Menurutnya, hubungan kerja antara Kemenag dengan Zulkarnaen sudah terlihat sejak lama. Bahkan, pada tahun 2006 silam, Zulkarnaen diduga menerima gratifikasi dari Kemenag sebesar AS$2.845 terkait pembayaran biaya perjalanan dinas ke Arab Saudi dalam pelaksanaan haji tahun 2006.


“Kalau dilihat dari proses anggaraan, tidak melibatkan satu politisi saja. Karena proses akan melibatkan komisi, pembahasan anggaran di Banggar, dan ada peran birokrasi di kementerian, dirjen kah atau menteri kah, ini harus diungkap KPK,” tutur Ade.


Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas menuturkan dari dokumen yang didapatnya terdapat dugaan indikasi tindak pidana korupsi selain suap dalam pengadaan kitab suci di Kemenag ini. Ini lantaran proses pengadaan Al Quran terjadi beberapa kali tahun anggaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags: