Corporate Social Responsibility Bukan Kedermawanan
RUU Perseroan Terbatas

Corporate Social Responsibility Bukan Kedermawanan

Pemangku kepentingan perusahaan bukan hanya pemegang saham.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Aria, sebuah perusahaan kudu menerapkan CSR mulai dari proses awal produksi. Harusnya dari hulu hingga hilir, tukasnya. Aria mencontohkan usaha furnitur. Jika perusahaan tersebut mengambil bahan baku dari penebangan ilegal (illegal logging), perusahaan tersebut belum bertanggung jawab. Aria mencontohkan kebocoran limbah sebuah pabrik di Bekasi, kasus Buyat, serta Lapindo.

 

Lebih jauh lagi, dampak buruknya akan menimpa perusahaan itu sendiri. Perdagangan internasional sudah mewajibkan produk berlabel CSR. Jika tidak bersertifikat CSR, atau ketahuan perusahaan tersebut mengambil bahan baku dengan merusak lingkungan, produknya bisa ditolak, tutur Aria.

 

Aria juga berharap, industri keuangan semisal perbankan juga memasukkan kriteria CSR dalam seleksi kelayakan kredit. Jika sebuah perusahaan ingin memperoleh kredit dari perbankan, perusahaan tersebut kudu sudah melakukan CSR. Saat ini kelayakan kredit kan hanya dilihat dari   bagusnya laporan keuangan. Baik Aria maupun Yudo mengakui, penggodokan RUU PT ini masih panjang. Masih akan kami bahas dengan Pemerintah. Ini masih awal. Perlu perincian di setiap pembahasan, ujar Yudo.

 

Saat ini anggota Pansus berencana studi banding ke beberapa negara. Di antaranya, China dan Thailand. Kenapa produk negara-negara tersebut bisa diterima oleh pasar dunia? Tentu karena sudah menerapkan CSR, ungkap Aria.

 

Kita tunggu, jangan sampai ada kasus Lapindo, Newmont, atau Freeport yang lain.

 

Tags: