Conditionally Constitutional Tetap Mengikat
Berita

Conditionally Constitutional Tetap Mengikat

Ini bukan putusan pertama MK yang mengakui conditionally constitutional.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Usulan jalur yang ditempuh kepada pemohon UU SDA berbeda dengan pemohon ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih terhadap lima undang-undang ini. Dalam pertimbangan UU SDA, MK menyarankan pengujian kembali UU SDA bila di dalam praktek terdapat penafsiran lain di luar tafsiran Mahkamah.

 

Meskipun konstitusional bersyarat dicantumkan pada bagian pertimbangan, Jimly Asshiddiqie berpendapat ketentuan itu tetap mempunyai daya ikat. Itu merupakan ratio decidendi, karena itu kita kirim ke DPR, ujarnya. Ratio decidendi adalah pertimbangan hakim yang dijadikan dasar pertimbangan oleh para pembentuk undang-undang. Karenanya, dalam merevisi undang-undang yang telah dijudicial review, DPR harus memperhatikan pertimbangan pada putusan itu.

 

Kalau DPR enggan, ada konsekuensinya. Kalau ada UU baru, tidak mengikuti pertimbangan ini, maka pertimbangan ini bisa menjadi bahan kalau UU yang baru itu diuji lagi, jelasnya. Jika aturan baru tidak mengikuti apa yang diputuskan oleh MK, maka bisa dibatalkan. Di situ mengikatnya, tambahnya.

 

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Saldi Isra menyambut baik putusan Mahkamah tentang syarat lepas dari ancaman pidana lima tahun jika ingin menduduki jabatan publik. Ini sebagai terobosan, ujarnya. Namun, menurut Saldi, putusan baru akan efektif bila diikuti legislative review yang dilakukan DPR.

 

Disamping itu, Saldi mengaku tak bisa memutuskan apakah putusan tersebut merumuskan norma baru. Harus ada definisi lagi, apa yang dimaksud dengan merumuskan norma baru, tegasnya. Sebagai catatan, MK memang hanya dibolehkan memutus dengan mengabulkan atau menolak, sehingga tak diperbolehkan dengan menambah norma baru.  

 

Menurut Saldi perdebatan seperti itu memang sudah sering terjadi. Putusan MK ada yang memerintahkan, ada yang menunda dan ada yang mengecualikan, ujarnya. Putusan yang menunda, lanjutnya, terjadi pada uji materi Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang merupakan dasar pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan putusan kali ini, justru mengecualikan.

 

Tags: