ICJR Dorong Terdakwa Kasus Status Facebook Gugat Ganti Rugi
Berita

ICJR Dorong Terdakwa Kasus Status Facebook Gugat Ganti Rugi

Agar penyidik dan penuntut umum lebih berhati-hati dalam menerapkan tindakan paksa.

RED
Bacaan 2 Menit
Sejumlah masyarakat memberi dukungan kepada Ervani Emy Handayani. Foto: Facebook
Sejumlah masyarakat memberi dukungan kepada Ervani Emy Handayani. Foto: Facebook
Putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul atas kasus Ervani Emy Handayani menuai apresiasi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Namun, menurut Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara, Ervani seharusnya berani mengajukan gugatan ganti rugi atas kasus hukum yang dialaminya.

Dikatakan Anggara, gugatan ganti rugi itu bisa ditempuh melalui mekanisme praperadilan. Menurut Anggara, setidaknya ada dua alasan kenapa Ervani perlu untuk menuntut ganti rugi.

Pertama dengan diputus bebasnya Ervani telah timbul kerugian dari diri Ervani dan hal ini juga diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP. Selain itu, karena Ervani sempat ditahan selama 20 hari, maka Ervani juga memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian karena penahanan yang tidak sah selama 20 hari tersebut.

Terbukti, lanjut Anggara, dengan ditangguhkannya penahanan Ervani oleh PN Bantul, Ervani tidak pernah melakukan perbuatan – perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Mengenai ganti rugi atas penahanan yang tidak berdasar ini juga diatur dalam Pasal 95 KUHAP.

“Dengan menuntut ganti rugi, Penyidik dan Penuntut Umum didorong untuk lebih berhati–hati dalam menerapkan tindakan paksa seperti penahanan, selain itu dengan tuntutan ganti rugi juga mendorong profesionalitas penyidik dan penuntut umum dalam menghadapkan seseorang ke pengadilan,” papar Anggara dalam siaran pers, Senin (5/1).

Diberitakan sebelumnya
, majelis hakim PN Bantul memvonis bebas Ervani Emy Handayani, terdakwa perkara pencemaran nama baik terkait status atau tulisannya di media sosial Facebook. Majelis hakim membebaskan Ervani dari dakwaan pertama, kedua maupun ketiga sebagaimana yang diajukan jaksa penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

"Menyatakan terdakwa Ervani Emy Handayani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Sulistyo M Dwi Putro di PN Bantul, Senin.

Dalam putusan, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa kertas 'print out' dan sebuah telepon seluler sebagaimana terlampir dalam berkas perkara untuk dikembalikan kepada yang berhak dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Anggota Majelis Hakim RR Novita memaparkan dalam putusannya bahwa status terdakwa yang ditulis dalam Facebook pribadinya tidak mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Status terdakwa, menurut Novita, juga tidak menyerang seseorang.

"Akan tetapi status terdakwa adalah kritik oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, dan karena penahanan terdakwa telah ditangguhkan maka pengadilan tidak perlu membebaskan terdakwa dari tahanan," katanya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul Sulistyo M. Dwi Putro mengingatkan Ervani agar jangan lagi terlibat masalah hukum.

"Ini putusan Saudara (Ervani), semoga bisa jadi pengalaman Saudara, jangan lagi bermasalah dengan hukum, jangan melakukan perbuatan yang dapat terjerat masalah hukum lagi," kata Sulistyo sesaat setelah membacakan putusan bebas terdakwa di PN Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.
Tags:

Berita Terkait