"Kami mengkritik langkah Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan kedua Komisioner KY menjadi tersangka," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pernyataan kedua pejabat negara dalam mengkritik putusan praperadilan yang kontroversial tersebut adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai pejabat Negara yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak bisa dikatakan memiliki sifat penghinaan.
ICJR juga menuntut Mahkamah Agung (MA) meminta agar hakim Sarpin Rizaldi untuk menarik laporannya dari kepolisian. Supriyadi menegaskan bahwa jika Mahkamah Agung tidak meminta agar Hakim Sarpin Rizaldi menarik laporannya, MA akan menutup pintu masyarakat untuk mengkritik putusan-putusan MA dan hal ini berlawanan dengan semangat keterbukaan yang selama ini dipromosikan oleh MA.
Pihaknya menegaskan bahwa putusan pengadilan bukanlah milik hakim, baik secara personal maupun kelembagaan, saat putusan tersebut sudah diputuskan.
"Setiap putusan pengadilan adalah milik masyarakat sehingga masyarakat berhak mengomentari, melakukan eksaminasi, ataupun menjadikan putusan tersebut sebagai bahan penelitian untuk setiap orang," katanya.
Pihaknya juga mendesak agar Bareskrim untuk menghentikan kasus tersebut karena sebuah kritik, termasuk kritik yang paling keras terhadap putusan pengadilan/hakim, adalah suatu kewajaran dan merupakan hal yang baik karena akan mendorong putusan pengadilan lebih akuntabel dan terbuka terhadap masyarakat.