Tepat hari ke-111 pasca serangan 7 Oktober 2023, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akhirnya membacakan putusan provisional measures atas permohonan Afrika Selatan yang menuding Israel telah melakukan genosida terhadap bangsa Palestina di Gaza. Permohonan yang diajukan Afrika Selatan ini adalah upaya meminta tindakan sementara atau provisional measures.
“Mahkamah sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut (Gaza) dan sangat prihatin atas hilangnya nyawa dan penderitaan manusia yang terus berlanjut,” ujar Ketua ICJ Joan E. Donoghue dalam sidang keputusan sementara ICJ atas klaim genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Gaza, Jum’at (26/1/2024) malam.
Baca Juga:
- Tegas! Afrika Selatan Sebut Israel Langgar Konvensi Genosida
- Menuntut Tanggung Jawab Israel Atas Dugaan Kejahatan Genosida di Gaza
Dalam putusannya, ICJ menyimpulkan bahwa mereka mempunyai yurisdiksi atas kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan berdasarkan Pasal IX Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida). Berbunyi, “perselisihan antara Para Pihak sehubungan dengan penafsiran, penerapan atau pemenuhan Konvensi ini, termasuk perselisihan yang berkaitan dengan tanggung jawab suatu Negara atas genosida atau tindakan lain yang disebutkan dalam Pasal III, harus diserahkan ke ICJ atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa”.
Lebih lanjut, ICJ mencatat dari operasi militer yang dilancarkan oleh Israel pasca serangan 7 Oktober sebelumnya telah berimbas pada banyaknya korban jiwa dan korban luka-luka, termasuk hancurnya rumah dan infrastruktur, ditambah pengungsian sebagian besar penduduk Gaza.
ICJ menilai dengan situasi saat ini, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida terhadap warga Palestina di Gaza, Israel harus mengambil segala tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah segala tindakan yang termasuk dalam lingkup Pasal II Konvensi Genosida.
“Mahkamah (ICJ) menunjukkan provision measures berikut. Pertama, Negara Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida sehubungan dengan orang-orang Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan yang tercantum dalam Pasal II Konvensi tersebut,” ucap Joan.