ICCA: Proses Hukum Kenny Preseden Sangat berbahaya dan Tidak Adil bagi Profesi In-House Counsel
Terbaru

ICCA: Proses Hukum Kenny Preseden Sangat berbahaya dan Tidak Adil bagi Profesi In-House Counsel

Selama posisi In-House Counsel tetaplah merupakan karyawan perusahaan, sudah sepatutnya dipahami seorang In-House Counsel tidak dapat dipidana atas tindakannya memberikan saran hukum kepada manajemen perusahaan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA Tri Junanto Wicaksono. Foto: RES
Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA Tri Junanto Wicaksono. Foto: RES

Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), sebuah asosiasi yang mewadahi profesi in-house counsel di Indonesia dengan tegas menyuarakan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang sedang berlangsung dan menimpa Kenny Wisha Sonda. Kenny adalah seorang pengacara perusahaan atau in-house counsel yang menurut informasi saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. 

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga & Advokasi ICCA Tri Junanto Wicaksono melihat penahanan Kenny menjadi preseden yang kurang baik bagi profesi in-house counsel. Dalam keterangan persnya, Tri Junanto mengatakan seharusnya dakwaan terhadap Kenny perlu ditinjau kembali secara menyeluruh dan seksama, termasuk penahanan yang diberlakukan terhadap Kenny. 

"Dakwaan terhadap Kenny atas opini hukum yang dikeluarkannya sementara sebagai In-House Counsel Kenny bukanlah pengambil keputusan mewakili perusahaan adalah langkah yang berbahaya dan tidak adil bagi profesi In-House Counsel atau Pengacara Perusahaan," ujar Tri Junanto dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).  

Baca Juga:

Ia menjelaskan dalam perannya, seorang In-House Counsel memberikan advis hukum bagi perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta didasarkan pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Namun, perlu dipahami selama posisi In-House Counsel tetaplah merupakan karyawan perusahaan, sudah sepatutnya dipahami seorang In-House Counsel tidak dapat dipidana atas tindakannya memberikan saran hukum kepada manajemen perusahaan.

Sebab, keputusan akhir tetap merupakan ranah dan wewenang dari manajemen perusahaan. Dengan demikian, menjadikan Kenny sebagai terdakwa atas keputusan manajemen perusahaan di tempatnya bekerja adalah preseden yang sangat berbahaya dan tidak adil bagi profesi ini,” ungkap Tri. 

ICCA juga mendesak pihak berwenang untuk meninjau kembali atas penahanan Kenny dan menangguhkan penahanannya selama proses hukum yang sedang berlangsung. Kenny berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan harus diizinkan untuk membela diri tanpa ancaman penahanan yang tidak proporsional.

Tri Junanto menambahkan penegakan hukum yang tidak proporsional terhadap In-House Counsel tidak hanya berdampak negatif pada individu yang terlibat, tetapi juga mengancam integritas dan profesionalisme seluruh In-House Counsel di Indonesia. Pihaknya, berharap kasus ini dapat diatasi dengan cara yang adil dan seimbang. 

"ICCA juga akan terus berjuang untuk hak-hak dan perlindungan bagi pengacara perusahaan di Indonesia."

Tags:

Berita Terkait